Sudah Dapat Janji 'Segar' Jokowi, KPU Akan Ikut Siapa saat Urus Pilkada 2024, Putusan MK atau DPR?

Presiden Joko Widodo yang merupakan ayah Gibran dan Kaesang, baru saja mengumumkan akan 'mengguyur' KPU dengan iming-iming kenaikan tukin 50 persen

|
TRIBUN/HO/BIRO PERS/MUCHLIS JR
Presiden Joko Widodo melantik menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Senin (19/8/2024), Jokowi kabarnya akan mereshuffle kabinetnya. 

TRIBUNJABAR.ID - Peraturan Pilkada 2024 jadi topik panas dan perhatian masyarakat.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengelurakan putusna terkait Undang-Undang Pilkada.

DPR kemudian dinilai ingin menjegal putusan MK lewat Rapat Paripurna Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang "menganulir" putusan MK tersebut.

Ada dua putusan yang dianulir oleh DPR, yaitu pelonggaran ambang batas pencalonan pilkada serta batas usia calon kepala daerah.

Baca juga: Senyum Gibran dan Zulkifli Hasan saat Ditanya soal Langkah Baleg DPR RI Revisi UU Pilkada

Diketahui, ambang batas pencalonan pilkada mencegah Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mendominasi Pilgub Jakarta 2024.

Sementara itu, aturan MK mengenai batas usia calon kepala daerah dapat merugikan peluang Kaesang Pangarep maju tahun ini.

Kini, bola panas aturan Pilkada 2024 dinilai dipegang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mana yang akan diikuti KPU, putusan MK atau DPR?

Keputusan KPU nantinya akan menjadi sorotan.

Hal ini makin rumit karena Presiden Joko Widodo yang merupakan ayah Gibran dan Kaesang, baru saja mengumumkan akan 'mengguyur' KPU dengan iming-iming kenaikan tunjangan kinerja 50 persen.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam Rapat Konsolidasi Pilkada 2024 yang digelar KPU bertepatan dengan pembacaan 2 putusan MK, Selasa (20/8/2024) lalu.

Setidaknya ada 2 momen krusial saat KPU dihadapkan dengan ketidakpastian hukum, namun lembaga penyelenggara pemilu itu setia pada putusan MK.

Ini sekaligus pengingat bahwa dalam kasus saat ini pun, KPU seharusnya melakukan hal yang sama sebab putusan MK memang final dan mengikat.

Baca juga: Kapan Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Digelar Lagi? Dasco: Kita Jadwalkan Kembali

Terhangat, ketika MK mengubah syarat usia minimum capres-cawapres ada 16 Oktober 2023, KPU dengan tegasnya bahkan enggan merevisi peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan Pilpres 2024.

"(Putusan MK) kan sudah berlaku, bahkan rumusan normanya sudah dirumuskan MK. Kita ikuti saja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusan MK tersebut," ujar eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (18/10/2023).

Akhirnya, pencalonan Gibran di KPU pun berlangsung mulus, meskipun akhirnya KPU merevisi PKPU secara terlambat.

Lagi-lagi, karena putusan MK final dan mengikat.

Sebelumnya, pada 2018, KPU juga sempat dihadapkan pada situasi sejenis terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang melibatkan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta.

Saat itu, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai Mahkamah Agung (MA) memenangkan Oesman, sedangkan MK telah lebih dulu menegaskan bahwa calon anggota DPD tidak boleh rangkap jabatan di partai politik sehingga Oesman harus mundur dari Hanura.

KPU pada akhirnya bertindak tepat dengan tetap bersikukuh pada putusan MK dan mencoret Oesman dari daftar calon anggota DPD yang akan berlaga di Pileg 2019.

Baca juga: Sidang Pengesahan Revisi UU Ditunda karena Kurang Orang, hanya 10 Anggota Fraksi Gerindra yang Hadir

Pernah membebek DPR akali MK

Namun, KPU bukannya tidak pernah membebek pada DPR.

Akhir 2022, MK sempat memutus bahwa daerah pemilihan (dapil) Pileg DPR RI dan DPRD tidak boleh dikunci di dalam UU Pemilu yang sulit direvisi.

MK meminta, dapil ditata ulang di dalam peraturan KPU (PKPU).

Pengaturan dapil di PKPU bertujuan supaya ia mudah direvisi sesuai perkembangan demografis pada tiap pemilu, guna menutup kepentingan politis di balik penyusunan dapil dan penetapan alokasi kursi.

KPU sempat begitu serius ingin menindaklanjuti putusan progresif yang mewakili aspirasi para pemerhati pemilu sejak lama.

Mereka sampai mengundang pakar dan senior penyelenggara pemilu untuk berkonsultasi serta merancang 7 simulasi penataan dapil yang lebih proporsional dan sesuai kaidah ilmu kepemiluan.

Namun, rapat dengan Komisi II DPR RI pada Januari 2023 mengubah segalanya.

Setelah rapat  berjam-jam hingga dikuliti masalah anggaran, KPU memutuskan dapil Pileg 2024 tetap sama seperti dapil yang dikunci di UU Pemilu, tanpa ditata ulang.

Bedanya, ia diatur di dalam PKPU.

Bahaya legitimasi pilkada jika KPU main api

MK memang tidak secara khusus berkomentar mengenai akal-akalan DPR.

Baca juga: Rapat Paripurna Revisi UU Ditunda, 87 Anggota DPR RI Tak Hadir hingga Tak Penuhi Kuorum, Dasco: Izin

Namun, Mahkamah agaknya telah mencium gelagat tersebut itu saat membuat putusan soal syarat usia calon kepala daerah.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengingatkan, putusan MK berlaku final dan mengikat, termasuk buat penyelenggara pemilu.

Sehingga, ketika penyelenggara pemilu mengabaikannya, calon kepala daerah yang diproses dan berlaga dengan membangkang putusan MK amat berpotensi didiskualifikasi oleh MK yang berwenang menangani sengketa hasil pilkada nanti.

Sejak 2018 pun, terkait kasus Oesman, MK telah menegaskan pendiriannya terkait sifat final dan mengikat putusan MK.

Dalam putusan nomor 98/PUU-XVI/2018 itu, Mahkamah menyatakan, tindakan apa pun yang seolah-olah menganggap sah suatu bagian dari undang-undang yang telah dibatalkan MK merupakan tindakan ilegal.

"Ketika MK sudah memberi tafsir, maka itu lah yang harus diikuti semua pihak. Senang atau tidak senang," tegas pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, kemarin.

Ia menyoroti bahwa Pilkada 2024 yang digelar serentak di 508 wilayah terancam bersifat inkonstitusional dan tidak punya legitimasi jika KPU tidak mengindahkan putusan MK.

Terlebih, putusan MK pun tidak dapat dianulir lewat revisi UU oleh DPR.

 "Putusan MK jika hendak diubah (maka harus) melalui Putusan MK lagi," kata guru besar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menegaskan

Senada, pendiri Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengingatkan bahwa berfungsi sebagai lembaga pelaksana undang-undang bukan berarti KPU harus membebek pada DPR.

KPU didesak untuk konsisten dengan mematuhi putusan MK. Jika tidak, maka KPU dinilai telah berkubang dalam lumpur kotor politik yang sama.

"Di sini lah letak kita bisa mengukur apakah KPU ikut menjadi pembangkang konstitusi atau penjaga konstitusi," ujar dia, kemarin.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Akan Diguyur Kenaikan Tukin 50 Persen oleh Jokowi, Bola Panas Kini di Tangan KPU, Ikut MK atau DPR?

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved