Sudah Dapat Janji 'Segar' Jokowi, KPU Akan Ikut Siapa saat Urus Pilkada 2024, Putusan MK atau DPR?

Presiden Joko Widodo yang merupakan ayah Gibran dan Kaesang, baru saja mengumumkan akan 'mengguyur' KPU dengan iming-iming kenaikan tukin 50 persen

|
TRIBUN/HO/BIRO PERS/MUCHLIS JR
Presiden Joko Widodo melantik menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Senin (19/8/2024), Jokowi kabarnya akan mereshuffle kabinetnya. 

TRIBUNJABAR.ID - Peraturan Pilkada 2024 jadi topik panas dan perhatian masyarakat.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengelurakan putusna terkait Undang-Undang Pilkada.

DPR kemudian dinilai ingin menjegal putusan MK lewat Rapat Paripurna Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang "menganulir" putusan MK tersebut.

Ada dua putusan yang dianulir oleh DPR, yaitu pelonggaran ambang batas pencalonan pilkada serta batas usia calon kepala daerah.

Baca juga: Senyum Gibran dan Zulkifli Hasan saat Ditanya soal Langkah Baleg DPR RI Revisi UU Pilkada

Diketahui, ambang batas pencalonan pilkada mencegah Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mendominasi Pilgub Jakarta 2024.

Sementara itu, aturan MK mengenai batas usia calon kepala daerah dapat merugikan peluang Kaesang Pangarep maju tahun ini.

Kini, bola panas aturan Pilkada 2024 dinilai dipegang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mana yang akan diikuti KPU, putusan MK atau DPR?

Keputusan KPU nantinya akan menjadi sorotan.

Hal ini makin rumit karena Presiden Joko Widodo yang merupakan ayah Gibran dan Kaesang, baru saja mengumumkan akan 'mengguyur' KPU dengan iming-iming kenaikan tunjangan kinerja 50 persen.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam Rapat Konsolidasi Pilkada 2024 yang digelar KPU bertepatan dengan pembacaan 2 putusan MK, Selasa (20/8/2024) lalu.

Setidaknya ada 2 momen krusial saat KPU dihadapkan dengan ketidakpastian hukum, namun lembaga penyelenggara pemilu itu setia pada putusan MK.

Ini sekaligus pengingat bahwa dalam kasus saat ini pun, KPU seharusnya melakukan hal yang sama sebab putusan MK memang final dan mengikat.

Baca juga: Kapan Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Digelar Lagi? Dasco: Kita Jadwalkan Kembali

Terhangat, ketika MK mengubah syarat usia minimum capres-cawapres ada 16 Oktober 2023, KPU dengan tegasnya bahkan enggan merevisi peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan Pilpres 2024.

"(Putusan MK) kan sudah berlaku, bahkan rumusan normanya sudah dirumuskan MK. Kita ikuti saja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusan MK tersebut," ujar eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (18/10/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved