Sudah Dapat Janji 'Segar' Jokowi, KPU Akan Ikut Siapa saat Urus Pilkada 2024, Putusan MK atau DPR?
Presiden Joko Widodo yang merupakan ayah Gibran dan Kaesang, baru saja mengumumkan akan 'mengguyur' KPU dengan iming-iming kenaikan tukin 50 persen
TRIBUNJABAR.ID - Peraturan Pilkada 2024 jadi topik panas dan perhatian masyarakat.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengelurakan putusna terkait Undang-Undang Pilkada.
DPR kemudian dinilai ingin menjegal putusan MK lewat Rapat Paripurna Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang "menganulir" putusan MK tersebut.
Ada dua putusan yang dianulir oleh DPR, yaitu pelonggaran ambang batas pencalonan pilkada serta batas usia calon kepala daerah.
Baca juga: Senyum Gibran dan Zulkifli Hasan saat Ditanya soal Langkah Baleg DPR RI Revisi UU Pilkada
Diketahui, ambang batas pencalonan pilkada mencegah Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mendominasi Pilgub Jakarta 2024.
Sementara itu, aturan MK mengenai batas usia calon kepala daerah dapat merugikan peluang Kaesang Pangarep maju tahun ini.
Kini, bola panas aturan Pilkada 2024 dinilai dipegang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mana yang akan diikuti KPU, putusan MK atau DPR?
Keputusan KPU nantinya akan menjadi sorotan.
Hal ini makin rumit karena Presiden Joko Widodo yang merupakan ayah Gibran dan Kaesang, baru saja mengumumkan akan 'mengguyur' KPU dengan iming-iming kenaikan tunjangan kinerja 50 persen.
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam Rapat Konsolidasi Pilkada 2024 yang digelar KPU bertepatan dengan pembacaan 2 putusan MK, Selasa (20/8/2024) lalu.
Setidaknya ada 2 momen krusial saat KPU dihadapkan dengan ketidakpastian hukum, namun lembaga penyelenggara pemilu itu setia pada putusan MK.
Ini sekaligus pengingat bahwa dalam kasus saat ini pun, KPU seharusnya melakukan hal yang sama sebab putusan MK memang final dan mengikat.
Baca juga: Kapan Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada Digelar Lagi? Dasco: Kita Jadwalkan Kembali
Terhangat, ketika MK mengubah syarat usia minimum capres-cawapres ada 16 Oktober 2023, KPU dengan tegasnya bahkan enggan merevisi peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan Pilpres 2024.
"(Putusan MK) kan sudah berlaku, bahkan rumusan normanya sudah dirumuskan MK. Kita ikuti saja rumusan yang dirumuskan dalam amar putusan MK tersebut," ujar eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di RSPAD Gatot Subroto, Rabu (18/10/2023).
Jadi Anggota DPR RI, Melly Goeslaw Minta Maaf Prihatin Tragedi Affan, Sadar Insitusinya Dibenci |
![]() |
---|
KPK Geledah Yayasan Penerima Dana CSR BI Milik Anggota DPR RI di Sukabumi, Enam Saksi Diperiksa |
![]() |
---|
Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Massa Aksi Solidaritas di Depan Gedung DPRD Jabar di Bandung |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, NasDem: Rotasi Rutin |
![]() |
---|
Respons Ahmad Sahroni Ketika Diajak Debat Soal Gaji DPR oleh Salsa Erwina, Imbas Sebut Orang Tolol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.