Sudah Dapat Janji 'Segar' Jokowi, KPU Akan Ikut Siapa saat Urus Pilkada 2024, Putusan MK atau DPR?
Presiden Joko Widodo yang merupakan ayah Gibran dan Kaesang, baru saja mengumumkan akan 'mengguyur' KPU dengan iming-iming kenaikan tukin 50 persen
Akhirnya, pencalonan Gibran di KPU pun berlangsung mulus, meskipun akhirnya KPU merevisi PKPU secara terlambat.
Lagi-lagi, karena putusan MK final dan mengikat.
Sebelumnya, pada 2018, KPU juga sempat dihadapkan pada situasi sejenis terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang melibatkan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta.
Saat itu, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai Mahkamah Agung (MA) memenangkan Oesman, sedangkan MK telah lebih dulu menegaskan bahwa calon anggota DPD tidak boleh rangkap jabatan di partai politik sehingga Oesman harus mundur dari Hanura.
KPU pada akhirnya bertindak tepat dengan tetap bersikukuh pada putusan MK dan mencoret Oesman dari daftar calon anggota DPD yang akan berlaga di Pileg 2019.
Baca juga: Sidang Pengesahan Revisi UU Ditunda karena Kurang Orang, hanya 10 Anggota Fraksi Gerindra yang Hadir
Pernah membebek DPR akali MK
Namun, KPU bukannya tidak pernah membebek pada DPR.
Akhir 2022, MK sempat memutus bahwa daerah pemilihan (dapil) Pileg DPR RI dan DPRD tidak boleh dikunci di dalam UU Pemilu yang sulit direvisi.
MK meminta, dapil ditata ulang di dalam peraturan KPU (PKPU).
Pengaturan dapil di PKPU bertujuan supaya ia mudah direvisi sesuai perkembangan demografis pada tiap pemilu, guna menutup kepentingan politis di balik penyusunan dapil dan penetapan alokasi kursi.
KPU sempat begitu serius ingin menindaklanjuti putusan progresif yang mewakili aspirasi para pemerhati pemilu sejak lama.
Mereka sampai mengundang pakar dan senior penyelenggara pemilu untuk berkonsultasi serta merancang 7 simulasi penataan dapil yang lebih proporsional dan sesuai kaidah ilmu kepemiluan.
Namun, rapat dengan Komisi II DPR RI pada Januari 2023 mengubah segalanya.
Setelah rapat berjam-jam hingga dikuliti masalah anggaran, KPU memutuskan dapil Pileg 2024 tetap sama seperti dapil yang dikunci di UU Pemilu, tanpa ditata ulang.
Bedanya, ia diatur di dalam PKPU.
Jadi Anggota DPR RI, Melly Goeslaw Minta Maaf Prihatin Tragedi Affan, Sadar Insitusinya Dibenci |
![]() |
---|
KPK Geledah Yayasan Penerima Dana CSR BI Milik Anggota DPR RI di Sukabumi, Enam Saksi Diperiksa |
![]() |
---|
Polisi Tembakkan Gas Air Mata ke Massa Aksi Solidaritas di Depan Gedung DPRD Jabar di Bandung |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, NasDem: Rotasi Rutin |
![]() |
---|
Respons Ahmad Sahroni Ketika Diajak Debat Soal Gaji DPR oleh Salsa Erwina, Imbas Sebut Orang Tolol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.