Rapat Paripurna Revisi UU Ditunda, 87 Anggota DPR RI Tak Hadir hingga Tak Penuhi Kuorum, Dasco: Izin
Rapat Paripurna tersebut hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR. Jumlah tersebut tidak memenuhi kuorum sehingga rapat paripurna mesti dijadwalkan kembali.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Rapat Paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada, Kamis (22/8/2024), diundur.
Rapat Paripurna tersebut hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR RI.
Hal tersebut diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Jumlah tersebut tidak memenuhi kuorum sehingga rapat paripurna mesti dijadwalkan kembali.
Baca juga: Guru Besar sampai Ahli Ilmu Tata Negara Gabung Massa di Depan Gedung MK, Nyanyikan Lagu Perlawanan
"Izin 87 orang, karena itu kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Dasco.
Dasco menyebut, rapat sudah diskors selama 30 menit menunggu jumlah peserta rapat memenuhi kuorum.
Namun, karena peserta rapat yang datang hanya 89 orang, maka rapat tak bisa diteruksna.
"Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Dikutip dari Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, rapat DPR dapat dibuka apabila dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 jumlah fraksi.
Dengan demikian, karena anggota DPR berjumlah 575 orang, rapat paripurna baru bisa mulai jika dihadiri oleh 288 anggota DPR.
Untuk diketahui, DPR sedianya akan mengesahkan revisi UU Pilkada pada Kamis hari ini.
DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa revisi UU Pilkada ke rapat paripurna dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (21/8/2024) kemarin.
Pada intinya, revisi ini menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat usia calon kepala daerah.
Baca juga: Bukan Dibatalkan, DPR Tegaskan Pengesahan Revisi UU Pilkada Cuma Mundur
Pertama, Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.
Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah.
Apresiasi Polres Majalengka Tanam Jagung Serentak, Anggota DPR Farah Puteri: Dukung Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Sempat Diremehkan, Anak Penjual Kerupuk hingga Kue Kini Raih Beasiswa Sepak Bola ke Negeri Ronaldo |
![]() |
---|
Nasib Eko Patrio Usai Dinonaktif di DPR Kembali Geluti Pekerjaan Lama? Sapa Warga Diserbu Ibu-ibu |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pengurus PSI 2025-2030: Misteri 'Bapak J' yang Jadi Ketua Dewan Pembina PSI |
![]() |
---|
Momen Pilu Uya Kuya Pertama Kali Masuk ke Rumah yang Dijarah, Astrid Kuya Nangis Rumah Porak Poranda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.