Senyum Gibran dan Zulkifli Hasan saat Ditanya soal Langkah Baleg DPR RI Revisi UU Pilkada

Gibran dan Zulkifli hanya merespon dengan melontarkan senyum dan melambaikan tangan sebari melanjutkan kegiatan.

Tribun Jabar/ Rahmat Kurniawan
Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan enggan berkomentar soal langkah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang menganulir putusan MK tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada 2024. 

Laporan kontributor Tribunjabar.id, Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan enggan berkomentar soal langkah Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang menganulir putusan MK tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada 2024.

Hal itu terungkap saat keduanya tengah melakukan kunjungan ke Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) Lembang dan Desa Wangunsari, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), kamis (22/8/2024).

Di sela-sela kunjungan tersebut, awak media beberapa kali mencoba untuk meminta tanggapan soal langkah Baleg DPR RI yang mencoba menganulir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 kepada Gibran dan Zulkifli Hasan

Sejumlah awak media juga sempat meminta komentar adanya gelombang unjuk rasa yang terjadi di sejumlah daerah merespos langkah Baleg DPR RI yang merevisi putusan MK tersebut.

Baca juga: Kata Gibran saat Ditanya Ditanya Putusan MK dan Revisi UU Pilkada

Namun permintaan tersebut tak digubris oleh Gibran maupun Zulkufli Hasan. 

Gibran dan Zulkifli hanya merespon dengan melontarkan senyum dan melambaikan tangan sebari melanjutkan kegiatan.

Terkait kunjungannya ke Lembang, Gibran mengaku ingin melihat langsung tempat produksi susu dari petani lokal. 

Menurutnya, susu menjadi salah satu item yang penting dalam program makan bergizi gratis yang digagas bersama Prabowo Subianto.

“Kita punya program makan bergizi gratis, salah satu item pentingnya itu susu,” kata Gibran.

Diketahui, Baleg DPR RI menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XII/2024 dan No 70/PUU-XII/2024 tertanggal 20 Agustus 2024 terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

Langkah tersebut mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.

Baca juga: Agenda Kunjungan Gibran ke Kota Bandung Hari ini, Didamping Dedi Mulyadi hingga Raffi Ahmad

 Bahkan, sejumlah aksi unjuk rasa telah digelar untuk mengawal putusan MK agar tidak diubah sesuai dengan kesepakan Baleg DPR RI.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved