Bisakah Putusan MK Dianulir dengan Revisi UU? Berikut Penjelasan Pakar Hukum Universitas Padjadjaran

Mesti Siap Dibatalkan MK Sifat final putusan MK pun merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketika dan tercantum

Editor: Ravianto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusa MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih. 

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Panja RUU Pilkada yang digelar Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). 

Pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MK) tidak dapat dianulir dengan revisi undang-undang yang sebelumnya dibatalkan MK.

"Putusan MK jika hendak diubah (maka harus) melalui putusan MK lagi," kata Susi kepada Kompas.com, Rabu (21/9/2024).

 "Jika ada perubahan undang-undang yang tidak sesuai dengan Putusan MK, (maka undang-undang itu) dikatakan sebagai tidak mematuhi hukum," ucap guru besar yang sempat menjadi kandidat hakim konstitusi itu.

Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad Prof Susi Dwi Harijanti
Guru Besar Hukum Tata Negara Unpad Prof Susi Dwi Harijanti (TRIBUNJABAR.ID/PUTRI PUSPITA)

Ia menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga DPR, presiden, hingga KPU harus melaksanakannya.

Mesti Siap Dibatalkan MK Sifat final putusan MK pun merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketika dan tercantum

"Putusan MK adalah hukum. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum.

Baca juga: "Pembangkangan Secara Telanjang," Kata Ketua MKMK Terkait Hasil Rapat Baleg DPR RI

Oleh karena itu, putusan MK harus dipatuhi. Prinsip negara hukum tidak membolehkan terjadinya tujuan menghalalkan segala cara," ujar Susi.

Ia menegaskan, tindakan DPR hari ini yang mendadak menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) untuk merevisi putusan MK atas UU Pilkada kemarin adalah tindakan yang menyalahi hukum demi kepentingan politik.

"Itu cherry picking (tebang pilih) yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang, melakukan perubahan hanya untuk kepentingan-kepentingan," kata dia.

Hasil rapat Baleg hari ini memutuskan untuk menganulir semua putusan penting MK kemarin.

Baleg menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala daerah.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved