Bisakah Putusan MK Dianulir dengan Revisi UU? Berikut Penjelasan Pakar Hukum Universitas Padjadjaran
Mesti Siap Dibatalkan MK Sifat final putusan MK pun merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketika dan tercantum
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan putusa MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Panja RUU Pilkada yang digelar Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MK) tidak dapat dianulir dengan revisi undang-undang yang sebelumnya dibatalkan MK.
"Putusan MK jika hendak diubah (maka harus) melalui putusan MK lagi," kata Susi kepada Kompas.com, Rabu (21/9/2024).
"Jika ada perubahan undang-undang yang tidak sesuai dengan Putusan MK, (maka undang-undang itu) dikatakan sebagai tidak mematuhi hukum," ucap guru besar yang sempat menjadi kandidat hakim konstitusi itu.

Ia menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga DPR, presiden, hingga KPU harus melaksanakannya.
Mesti Siap Dibatalkan MK Sifat final putusan MK pun merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketika dan tercantum
"Putusan MK adalah hukum. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan Indonesia adalah negara hukum.
Baca juga: "Pembangkangan Secara Telanjang," Kata Ketua MKMK Terkait Hasil Rapat Baleg DPR RI
Oleh karena itu, putusan MK harus dipatuhi. Prinsip negara hukum tidak membolehkan terjadinya tujuan menghalalkan segala cara," ujar Susi.
Ia menegaskan, tindakan DPR hari ini yang mendadak menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) untuk merevisi putusan MK atas UU Pilkada kemarin adalah tindakan yang menyalahi hukum demi kepentingan politik.
"Itu cherry picking (tebang pilih) yang dilakukan oleh pembentuk undang-undang, melakukan perubahan hanya untuk kepentingan-kepentingan," kata dia.
Hasil rapat Baleg hari ini memutuskan untuk menganulir semua putusan penting MK kemarin.
Baleg menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimal calon kepala daerah.
Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Nisya Ahmad: Pemprov Jabar Harus Tindaklanjuti Putusan MK, Pendidikan Dasar Gratis di Semua Sekolah |
![]() |
---|
Pengamat Menilai Pemerintah Bakal Kesulitan Menerapkan Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Tak Serentak Berpotensi Langgar Putusan MK? Ini Kata Pengamat Politik |
![]() |
---|
Pekerja Wajib Tahu, Ini 12 Poin Penting Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Jelang Penetapan UMP 2025 |
![]() |
---|
Wawancara Presiden Jokowi Jadi Sorotan, Disebut 'Setting'-an, Istana Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.