"Pembangkangan Secara Telanjang," Kata Ketua MKMK Terkait Hasil Rapat Baleg DPR RI

Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebagai pembangkangan secara telanjang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tribunnews.com/Rahmat
Ketua Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna di Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebagai pembangkangan secara telanjang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut dikatakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna,

Rapat dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar pada Rabu (21/8/2024) hari ini di gedung parlemen Jakarta.

Baca juga: Hasil Rapat Baleg DPR Terkait Pilkada 2024,  Kaesang Bisa Nyalon, Jalan Anies Baswedan Makin Terjal

Palguna mengatakan MKMK tidak perlu bersikap apa-apa terkait hal yang terjadi di antara pembentuk undang-undang yakni pemerintah dan DPR.

"Tapi cara ini, buat saya pribadi adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh Konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945," kata Palguna saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (21/8/2024).

Palguna juga menekankan tidak ada hal yang dapat dilakukan MK terkait respons pemerintah dan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan UU Pilkada tersebut.

"Ya tidak ada (hal yang bisa dilakukan MK). Itu kan sudah berada di luat kewenangan MK," ucapnya.

Baca juga: Fraksi PDIP Menolak Pembahasan Revisi UU Pilkada yang Sudah Ditetapkan MK, Nurdin Sebutkan Alasannya

Menurutnya, saat ini aksi dari pembentuk UU tersebut dihadapkan dengan rakyat. Sehingga, masyarakat sendiri yang menilai hal tersebut.

"Tinggal kelakuan itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil society serta kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapean," ujar mantan Hakim Konstitusi itu.

"MK adalah pengadilan yang, sebagaimana galibnya pengadilan, baru bisa bertindak kalau ada permohonan," tutur Palguna.

Bantahan Baleg DPR

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN, Yandri Susanto membantah rapat Baleg kali ini bertujuan untuk menganulir putusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada.

Yandri menegaskan rapat hari ini untuk membahas hasil putusan MK agar bisa ditafsirkan secara jelas.

"Kami enggak mungkin menganulir MK, kami ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada, inilah redaksinya," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Yandri menyatakan, pada dasarnya DPR menghormati putusan MK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved