Menteri Purbaya Pecat 26 Pegawai Pajak, 13 Kasus Tunggu Giliran, DPR Dukung Bersih-bersih

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, secara terbuka mendukung kebijakan bersih-bersih yang dilakukan Menkeu Purbaya.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Taufik Ismail
26 PEGAWAI DJP DIPECAT - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai pelantikan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (8/9/2025). Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan pemecatan 26 pegawai sebagai bentuk komitmen untuk memberantas penyimpangan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas membersihkan jajarannya setelah 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi dipecat karena terbukti melanggar etik dan diduga menyelewengkan anggaran.

Pemecatan ini mendapat dukungan penuh dari Komisi XI DPR RI, yang menilai tindakan tersebut krusial untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan yang menjadi penyumbang 75 persen penerimaan APBN.

Selain 26 pegawai yang telah diberhentikan, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga mengungkapkan bahwa saat ini 13 kasus pelanggaran etik lainnya sedang dalam proses penanganan.

Dukungan DPR

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, secara terbuka mendukung kebijakan bersih-bersih yang dilakukan Menkeu Purbaya.

Ia menyebut kasus pemecatan puluhan pegawai DJP ini sebagai proses lama yang kini diselesaikan dengan ketegasan oleh Menkeu.

Baca juga: Respons Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Soal Program Dedi Mulyadi Seribu Sehari, Singgung TKD

“Itu prosesnya sudah lama kasus 21–35 orang di Dirjen Pajak itu."

"Kebetulan Pak Purbaya baru menjadi menteri, dan dia mengamini bahwa proses itu tidak bisa dipertahankan karena terjadi pelanggaran di Direktorat Pajak seperti itu. Kami mendukung,” kata Fauzi, Sabtu (12/10/2025).

Legislator NasDem ini menekankan bahwa tindakan tegas di internal DJP adalah keharusan agar penerimaan negara yang mayoritas bersumber dari pajak tidak terganggu.

Oleh karena itu, Komisi XI juga meminta Menkeu Purbaya untuk terus bertindak tegas terhadap para pelanggar, baik di internal DJP maupun Bea Cukai.

Pesan Tegas Menkeu: Tidak Ada Ampun bagi Penerima Suap

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan pemecatan 26 pegawai sebagai bentuk komitmen untuk memberantas penyimpangan.

Purbaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengampuni pegawai yang terbukti menerima suap.

"Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo Wijayanto) nemuin orang-orang (pegawai DJP) yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat," jelas Purbaya.

Pemecatan ini, menurut Menkeu, sekaligus memberikan pesan kuat kepada seluruh PNS di institusi pajak.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved