Pekerja Wajib Tahu, Ini 12 Poin Penting Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Jelang Penetapan UMP 2025

Berikut inilah 12 poin penting putusan MK atas UU Cipta Kerja yang dituntut oleh buruh menjelang penetapan UMP 2025

Editor: Hilda Rubiah
Tribunnews.com
Ilustrasi uang - Terdapat 12 Poin Penting Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Jelang Penetapan UMP 2025 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah 12 poin penting putusan MK atas UU Cipta Kerja yang dituntut oleh buruh.

Menjelang penetapan UMP 2025 Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok buruh, Kamis (31/10/2024).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh sejumlah serikat buruh, seperti FSPMI, KSPSI, KPBI, KSPI, dan Partai Buruh itu sendiri, serta dua orang buruh perorangan.

Bos Partai Buruh Said Iqbal ikut turun ke jalan bersama massa buruh yang menggelar unjuk rasa mengawal pembacaan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 sepanjang 687 halaman itu.

Baca juga: Daftar 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai November 2024, Termasuk Jabar dan Jakarta

Majelis hakim membagi putusan tersebut ke dalam sejumlah klaster.

Berikut 12 poin penting terkait putusan MK atas UU Cipta Kerja, dikutip dari kompas.com.

1. UU Ketenagakerjaan dipisah

Dalam putusan itu, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru, terpisah dari UU Cipta Kerja.

Mahkamah menyoroti "impitan norma" soal ketenagakerjaan yang dinilai sulit dipahami awam dan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan yang berkepanjangan.

2. Tenaga kerja Indonesia harus diutamakan dari TKA

MK membatalkan beleid multitafsir yang tidak mengatur pembatasan secara tegas soal masuknya tenaga kerja asing (TKA) "hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki”.

Majelis hakim menambahkan klausul "dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia" pada Pasal 81 angka 4 UU Cipta Kerja.

3. Durasi kontrak kerja dipertegas

MK juga menegaskan lagi soal aturan durasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang sebelumnya, dalam UU Cipta Kerja, dikembalikan pada perjanjian/kontrak kerja.

Pasalnya, UU Ketenagakerjaan sebelumnya mengatur agar durasi tersebut didasarkan pada waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved