Pengamat Menilai Pemerintah Bakal Kesulitan Menerapkan Putusan MK Soal Pendidikan Dasar Gratis

Putusan MK dinilai sudah benar dan tinggal bagaimana Pemerintah menjalan putusan tersebut yang harus menggratiskan SD dan SMP negeri dan swasta.

istimewa
Gedung Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNKABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah bakal berat menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menyediakan pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak Indonesia, baik yang mengenyam pendidikan di sekolah negeri maupun sekolah/madrasah swasta. 

Hal itu diungkapkan pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Cecep Darmawan, saat dihubungi, Selasa (27/5/2025). 

Dikatakan Cecep, putusan MK sudah benar tinggal bagaimana Pemerintah menjalan putusan tersebut yang harus menggratiskan SD dan SMP negeri dan swasta.

"Berat sih iya, sekarang 20 persen anggaran saja belum optimal, apalagi sekarang ditambah SD dan SMP yang swasta harus gratis," ujar Cecep. 

Menurutnya, kalau Pemerintah belum mampu seluruhnya, bisa bertahap. Misalnya menggratiskan biaya operasional dan investasinya.  

"Kemudian, swasta juga ada beberapa kategori, ada yang mampu, sangat mampu dan kurang mampu juga ada. Jadi, pemerintah lebih baik memprioritaskan swasta yang dianggap butuh bantuan, tapi swasta yang sudah mapan, bisa waktu berikutnya," katanya.

Saat ini, kata dia, pemerintah belum mampu memenuhi standarisasi unggul pada sekolah SD dan SMP negeri. 

"Coba lihat saat ini gedung SD dan SMP belum terstandar unggul seluruhnya, ada SD yang bagus ada yang kurang, itu aja belum seluruhnya, apalagi sekarang ditambah yang swasta," katanya.

Cecep pun menyarankan agar Sekolah SD dan SMP gratis itu khusus bagi siswa tidak mampu. 

"Nah, bagi yang mampu istilahnya bukan bayar, tapi sumbangan, problemnya kalau sumbangan harus sukarela dan tidak ditentukan waktu dan besarannya," ucapnya.

Meskipun putusan MK ini berlaku sejak ditetapkan, kata dia, dalam pelaksanaannya Pemerintah butuh penyesuaian anggaran dan lainnya.

"Karena pemerintah juga harus berpikir bagaimana penganggarannya, kan belum mampu juga menggratiskan semua menurut saya," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya, Selasa (27/5/2025), menegaskan negara wajib menyediakan pendidikan dasar gratis bagi seluruh anak Indonesia baik yang mengenyam pendidikan di sekolah negeri maupun sekolah/madrasah swasta. Hal tersebut merupakan amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 Ayat (2) dan (4) UUD NRI Tahun 1945.

Dalam putusan Nomor 4/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan uji materi Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau Network Education Watch Indonesia/New Indonesia yang diwakili oleh koordinator nasionalnya, Abdullah Ubaid, Fathiyah, Novianiza Rizkika, dan Riris Risma Ajiningrum. 

Putusan itu dibacakan pada Selasa, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

JPPI mempersoalkan frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas.

Menurut JPPI, hal tersebut seharusnya berlaku tak hanya untuk peserta didik di sekolah negeri, tetapi juga swasta.
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved