PDIP Tak Mau Nyerah, Gunakan Putusan MK Bakal Daftarkan Anies Baswedan sebagai Cagub Jakarta

Masinton mengatakan bahwa pasangan calon yang akan didaftarkan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Di tengah upaya pembahasan revisi UU Pilkada yang dilakukan Badan Legsilasi DPR RI,  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tetap akan mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Jakarta 2024 ke Komisi Pemilihan Umum.

Hal itu diungkapkan oleh anggota DPR Fraksi PDIP Masinton Pasaribu

"Iya kami akan mendaftarkan (calon gubernur) untuk Pilkada Jakarta," kata Masinton Pasaribu di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Baca juga: DPR RI Akali Putusan MK Sebagai Keganjilan Demokrasi, Pengamat: Membuat Masyarakat Tak Percaya

Masinton mengatakan bahwa pasangan calon yang akan didaftarkan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

"Bernegara itu berkonstitusi maka kita taat dengan putusan MK," katanya.

Ia mengimbau calon-calon lain yang memenuhi syarat berdasarkan yang sudah diputuskan MK, untuk mendaftarkan diri ke KPU.

"Jangan mau ikut aturan yang diubah-ubah untuk kepentingan penguasa hari ini," ujar Masinton dikutip dari Kompas.TV.

Saat ditanya kandidat yang akan diusung PDIP dalam Pilkada Jakarta 2024, Masinton menyebut salah satunya yakni Anies Baswedan.

"Insya Allah ada Anies. Jadi nanti tanggal 27, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi," 

"Biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," kata dia.

Seperti diketahui pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan diadakan pada 27-29 Agustus pekan depan di KPU Jakarta.

Sementara itu, Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, menjelaskan mengenai isi pembicaraan Anies dengan elite PDIP.

Baca juga: Fraksi PDIP Menolak Pembahasan Revisi UU Pilkada yang Sudah Ditetapkan MK, Nurdin Sebutkan Alasannya

Menurut Sahrin, pembicaraan antara kedua pihak masih seputar potensi kerja sama dan memenangi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

“Sejauh ini pembicaraan masih seputar potensi kerja sama dan memenangi Pilkada Jakarta,” kata Sahrin pada Kompas.com, Selasa (20/8/2024).

Menurut Sahrin, PDIP melihat adanya aspirasi yang kuat dari warga Jakarta terhadap Anies.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved