Ucapan Anies Baswedan ke Presiden Prabowo Soal Abolisi untuk Tom Lembong, Sampaikan Pesan Sahabat

Bebasnya Tom Lembong dari jeratan hukum setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo turut diapresiasi Anies Baswedan, sampaikan pesan sang teman.

Editor: Hilda Rubiah
Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
ABOLISI TOM LEMBONG - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kunjungi Rutan Cipinang Jakarta Timur, pada Jumat (1/8/2025). Ia mengatakan akan beri kabar kepada Tom Lembong terkait abolisi perkara impor gula dari pemerintah.  

TRIBUNJABAR.ID - Bebasnya Tom Lembong dari jeratan hukum setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo turut diapresiasi Anies Baswedan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan abolisi untuk Tom Lembong tersebut.

Hal ini diungkapkan Anies Baswedan setelah menjenguk Tom Lembong di Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025).

"Alhamdulillah tadi sudah berjumpa dengan Tom Lembong dari dalam ngobrol juga dengan istri beliau yang hadir," ujar Anies Baswedan.

Baca juga: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Wujud Sikap Ksatria Presiden Prabowo

Untuk diketahui, abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. 

Menurut Anies Baswedan, kini Tom Lembong dan keluarganya merasa bahagia dengan usulan abolisi oleh Presiden Prabowo tersebut.

"Beliau tentu bahagia, dan kami juga mengucapkan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusul abolisi dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi sehingga Pak Tom Lembong bisa segera kembali bersama keluarga," terangnya.

Seperti diketahui, Tom Lembong merupakan Mantan Menteri Perdagangan pada kabinet Presiden Joko Widodo pada tahun 2015-2016.

Tom Lembong juga sempat bergabung dalam Tim Sukses pasangan Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. 

Tom Lembong dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta (PN Tipikor Jakarta).

Majelis Hakim yang dipimpin Dennie Arsan membacakan amar putusan tersebut di PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Majelis Hakim memutuskan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Namun dua pekan kemudian, DPR RI menyetujui usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

Baca juga: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Wujud Sikap Ksatria Presiden Prabowo

Anies Sampaikan Pesan Tom Lembong

Anies Baswedan mengatakan bahwa momen ini merupakan saat yang membahagiakan bagi Tom Lembong dan keluarganya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved