PDIP Tak Mau Nyerah, Gunakan Putusan MK Bakal Daftarkan Anies Baswedan sebagai Cagub Jakarta
Masinton mengatakan bahwa pasangan calon yang akan didaftarkan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
“Sebagaimana kita tahu, PDI-P selalu mengedepankan preferensi warga dalam menentukan kepemimpinan daerah,”
“Pembicaraan masih seputar hal tersebut. Hal lainnya nanti kita lihat perkembangannya di depan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan MK melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Selasa (20/8/2024),
MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik kini disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta, misalnya, hanya memerlukan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Namun, sehari setelah putusan MK keluar, Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR langsung bergerak menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Panja Baleg DPR membelokkan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah ke angka 6,5 persen hingga 10 persen.
Baca juga: Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Peluang Bagi Partai Nadem di Pilkada Cianjur
Dalam draf revisi panja, ketentuan dalam Pasal 40 UU Pilkada tentang ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara pemilu DPRD, dipertahankan.
Bedanya, panja menambahkan ayat yang mengakomodasi Putusan MK No.60, tetapi hanya untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Draf revisi itu menetapkan partai yang memiliki kursi di DPRD harus memenuhi syarat 20 persen jumlah kursi atau 25 persen suara untuk mengajukan calon.
Artinya, PDIP berpeluang gagal mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024 jika draf revisi UU Pilkada dipertahankan dan disahkan.
Sementara 12 partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus telah mendeklarasikan akan mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Ridwan-Suswono diperkirakan akan berhadapan dengan Dharma Pongrekun-Kun Wardana yang maju dari jalur independen.
Dharma-Kun sudah dinyatakan lolos verifikasi oleh KPU. Namun belakangan muncul dugaan adanya pencatutan KTP untuk memenuhi syarat Dharma-Kun mendaftar sebagai calon independen. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP Akan Daftarkan Anies Baswedan Maju di Pilkada Jakarta pada 27 Agustus, Gunakan Putusan MK
Festival Hiduplah Indonesia Maya Digelar di Bandung, Tom Lembong dan Anies Baswedan Siap Merapat |
![]() |
---|
Kata Pengamat soal Mencuat 'ATOM' Peluang Anies Baswedan dan Tom Lembong Maju di Pilpres 2029 |
![]() |
---|
Fenomena Bendera One Piece: Dulu Dipakai Gibran dan Anies Kampanye, Kini Dilarang Pemerintah |
![]() |
---|
Ucapan Anies Baswedan ke Presiden Prabowo Soal Abolisi untuk Tom Lembong, Sampaikan Pesan Sahabat |
![]() |
---|
Tom Lembong Dapat Abolisi, Anies Baswedan Jemput ke Rutan Cipinang, Tiba sejak Pagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.