RESPONS Pihak Istana soal Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Meminta Amnesti ke Prabowo

Pihak Istana Kepresidenan RI sudah bersuara terkait permintaan amnesti yang diajukan oleh eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer.

Editor: Giri
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
JALANI PROSES HUKUM - Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel saat diwawancarai soal mantan karyawan yang dipolisikan setelah mengadu ijazahnya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025). Pihak Istana memastikan Immanuel Ebenezer menjalani proses hukum yang berlaku. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Pihak Istana Kepresidenan RI sudah bersuara terkait permintaan amnesti yang diajukan oleh eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Istana menyerahkan kasus yang menimpa Immanuel atau Noel itu itu kepada proses hukum yang berjalan. 

“Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

Hasan menegaskan, Presiden Prabowo Subianto sejak awal pemerintahan telah memberi peringatan keras kepada para pejabatnya agar bekerja untuk rakyat dan menjauhi praktik korupsi.

“Presiden selama 10 bulan ini setiap saat memperingatkan jajarannya agar bekerja untuk rakyat dan jangan sekali-sekali berani melakukan korupsi. Itu artinya presiden sangat serius. Teman-teman media juga pasti punya banyak rekaman ketika presiden menekankan hal ini,” ucap Hasan.

Menurutnya, Prabowo juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi.

"Jadi kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” ucap dia.

Sebelumnya, Noel berharap  agar Prabowo memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya. 

Baca juga: Kejari Bandung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Penyalahgunaan Penyaluran Dana KUR BRI

Amnesti merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Kepala Negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu. 

Juli 2025 lalu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti dari Prabowo.

Terpidana korupsi kasus Harun Masiku​ ​​​itu kini bebas setelah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Sedangkan Noel menyatakan harapannya ini sesaat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) sore.

 Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini sebelumnya juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus yang menjeratnya.

Ia membantah narasi soal dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.

"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujar Noel.

Baca juga: Daftar Mobil Mewah Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Terjaring OTT KPK, Termahal Rp2,3 Miliar

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved