Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Sudirman Terpidana Kasus Vina Diduga Sudah Dipindahkan ke Lapas Banceuy Bandung, Besok Akan Ditengok
Pihak keluarga pun sulit menemui Sudirman dan hanya orang tuanya yang bisa bertemu.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sudirman, salah satu terpidana dalam kasus Vina Cirebon, diduga telah dipindahkan ke Lapas Banceuy Bandung.
Kabar ini diperoleh dari informasi yang diterima mantan kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti, dari Peradi di Bandung.
Sebelumnya, Sudirman dikabarkan 'menghilang' usai kuasa hukum yang ditunjuk oleh Polda Jabar memegang kuasa Sudirman.
Pihak keluarga pun sulit menemui Sudirman dan hanya orang tuanya yang bisa bertemu.
"Ya tadi sore pada tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, saya mendapatkan informasi dari Peradi di Bandung bahwa Sudirman sudah ada di Lapas Banceuy, mudah-mudahan betul," ujar Titin Prialianti saat diwawancarai di rumahnya, Senin (19/8/2024) malam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Titin menyebutkan bahwa keluarga Sudirman berencana untuk melakukan kunjungan ke Lapas Banceuy pada hari Kamis mendatang.

Dia berharap bahwa kunjungan kali ini akan lebih leluasa dibandingkan saat Sudirman masih berada di Polda Jabar.
"Mudah-mudahan betul, karena kan waktu di Polda Jabar yang boleh menengok Sudirman hanya bapak dan ibunya."
"Itu pun dikelilingi oleh penyidik."
"Tapi mudah-mudahan di Lapas Banceuy Bandung hal itu tidak terjadi, sehingga Beny, kakak Sudirman, bisa masuk ke Lapas Banceuy, begitu pun juga anggota Peradi yang sudah ditunjuk keluarga untuk mendampingi keluarga Sudirman," ucapnya.
Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan Sudirman, Terpidana Kasus Vina Cirebon yang Ditangkap atas Info Dede dan Aep
Lebih lanjut, kuasa hukum dari Sama Tatal mengungkapkan keinginan keluarga agar Sudirman dapat dipindahkan ke Lapas Cirebon, menyusul enam terpidana lainnya dalam kasus yang sama.
Namun, ia mengakui adanya kekhawatiran terkait kemungkinan penolakan dari kuasa hukum yang ditunjuk oleh Polda Jabar.
"Ya kita harapkan begitu (Sudirman menyusul 6 terpidana ke lapas Cirebon), tapi kan tetap harus komunikasi dengan kuasa hukum yang ditunjuk oleh Polda."
"Yang saya khawatirkan, bahwa kuasa hukum Polda tidak rela kalau Sudirman dibawa ke lapas Cirebon," jelas dia.
Menurut Titin, alasan utama keluarga menginginkan Sudirman dipindahkan ke Lapas Cirebon adalah agar akses kunjungan menjadi lebih mudah.
"Orang tua dan kakaknya Sudirman rindu, kalau di Cirebon kan bisa nengok, kalau ke Bandung kan akan biayanya," katanya.
Sebelumnya, Keluarga Sudirman mengungkapkan kesulitan mereka untuk bertemu dengan Sudirman yang saat ini memiliki kuasa hukum dari penunjukan Polda Jabar.
Dalam sebuah video yang dibuat oleh Beny, kakak kandung Sudirman, keluarga menyampaikan harapan agar Sudirman dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) seperti para terpidana lainnya, serta dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon.
Beny mengungkapkan, bahwa sejak Sudirman memiliki kuasa hukum baru, keluarga sangat kesulitan untuk bisa bertemu dengannya.
"Kami dari keluarga Sudirman, ini Ibu Sairoh ibundanya Sudirman, saya Beny kakaknya Sudirman dan ini bapak Suratno bapaknya Sudirman."
"Kami ingin cerita bahwa untuk bertemu Sudirman saat ini sangat susah," ujar Beny dalam video tersebut seperti dikutip Tribun, Kamis (15/8/2024) dini hari.
Selain itu, Beny juga menyampaikan harapan keluarga agar Sudirman dapat mengajukan PK.
"Keluarga juga ingin mengajukan PK seperti terpidana yang lainnya," ucapnya.
Keluarga Sudirman juga berharap agar Sudirman dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon.
"Kami juga berharap Sudirman itu dipindahkan ke lapas yang di mana ditentukan, yaitu Lapas Cirebon," jelas dia.
Dalam video tersebut, Beny juga menekankan pentingnya peran mantan kuasa hukum Sudirman, Ibu Titin, dalam mendampingi kasus ini.
"Saya berharap, kalau sudah bertemu, ingin masuk ngobrol dan berkata sejujurnya dan mengajak Ibu Titin yang tahu berkas yang awal mula menangani kasus Sudirman."
"Bu Titin tahu apa yang diketahui pas sidang," katanya.
Beny juga menyatakan keprihatinannya atas kesulitan yang dialami keluarga untuk bertemu Sudirman.
"Saya berharap itu satu, mau ketemu sama Sudirman, dan susahnya luar biasa."
"Orang tua itu ketemu terakhir pada tanggal 28 Juni 2024, dan saya pribadi belum pernah sama sekali ketemu sama Sudirman," ujarnya.
Keluarga berharap, Sudirman dapat segera bertemu dengan mereka dan mengajukan PK seperti enam terpidana lainnya.
"Semoga Sudirman bisa bertemu dengan kami keluarga dan bisa mengajukan PK seperti 6 terpidana lainnya," ucap Beny.
Seperti diketahui, enam terpidana kasus Vina Cirebon resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (14/8/2024) siang.
Pengajuan itu tanpa diikuti oleh satu terpidana lainnya Sudirman yang kini memiliki pengacara dari pihak Polda Jabar.
Tim kuasa hukum enam terpidana pun tak bisa menunggu Sudirman, karena harus segera mendaftarkan diri untuk PK.
Adapun para terpidana kasus Vina Cirebon yang mengajukan PK adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran dan Supriyanto bin Sutadi.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.