Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Kuasa Hukum Iptu Rudiana Semprot Saksi Kasus Vina yang Ungkap Kesaksian Eky Konsumsi Obat Terlarang
Kuasa hukum Iptu Rudiana membantah kesaksian yang menyebut bahwa Eky mengonsumsi obat terlarang, semprot saksi agar tak asbun
TRIBUNJABAR.ID - Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni kini tengah sibuk menghalau kesaksian para saksi yang kini angkat bicara ke publik.
Seperti baru-baru ini, kuasa hukum Iptu Rudiana itu juga membantah kesaksian yang menyebut bahwa Eky mengonsumsi obat terlarang.
Pitra Romadoni membantah putra Iptu Rudiana, Eky sempat minum dan mengonsumsi obat-obatan sebelum insiden Kasus Vina Cirebon.
Ia membantah jika Eky, korban kasus Vina Cirebon adalah pencandu obat terlarang.
Baca juga: Sosok Arta Saksi Kasus Vina Cirebon Ungkap Perbuatan Eky dan Vina Sebelum Tewas, Kenal Iptu Rudiana
Karena kesaksian tersebut, Pitra Romadoni geram hingga menyemprot saksi tersebut.
Diketahui saksi yang menyebut Eky sempat mengonsumsi obat terlarang itu mengaku sebagai teman Eky.
Pitra meminta agar teman Eky itu tak asal bicara dalam Kasus Vina Cirebon.
Dugaan Eky sempat minum dan mengonsumsi obat terlarang diungkap oleh AR, saksi yang bersama dengan Eky di malam kejadian.
AR mengaku diminta mengantar Eky membeli obat-obatan terlarang sebelum menjemput Vina.
Bahkan sebelum ditemukan tewas di sekitar flyover Talun, AR sempat minum minuman keras bersama dengan Eky.
Selain AR, sahabat Eky Frasiskus Marbun juga membenarkan kalau Eky sering minum miras dan mengonsumi obat terlarang.
Hal itu pun dibantah keras oleh Pitra Romadoni, yang mengatakan kalau tuduhan itu tidak benar.
"Saya ingin sampaikan kepada temannya agar jangan asal bunyi, karena kita berpatokan pada data, bukti, dan fakta yang ada," kata Pitra dikutip TribunnewsBogor.com dari tvOneNews, Selasa (20/8/2024).
Menurut Pitra, jasad Eky sudah dua kali dilakukan pemeriksaan kondisi fisik luar maupun dalam.
Jasad Eky sudah dilakukan visum pada tanggal 27 Agustus 2016, sesaat setelah kejadian.
Kemudian pada 6 September 2016, untuk memperkuat dalih itu adalah pembunuhan penyidik telah melakukan ekshumasi terhadap jasad Eky.
"Dalam hasil otopsi itu tidak ditemukan adanya minuman keras dan yang katanya obat-obat yang disampaikan oleh temannya itu," jelas Pitra Romadoni.
"Saya kira itu karang-karangan dia aja," tambah Pitra.
Baca juga: Sindiran Menohok Eks Kabareskrim ke Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Bela Saksi Baru Kasus Vina Cirebon
Sebab menurut Pitra, jika benar Eky mengonsumsi miran dan obat-obatan, maka akan ditemukan pada hasil otopsi saat ekshumasi.
Pitra pun kini curiga kalau Frans dan AR sengaja diciptkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kalau seumpamanya tuduhan itu yang mereka lakukan seperti yang disampaikan oleh Frans ini, tentu setelah dilakukan otopsi ditemukan itu (miras dan obat)," katanya.
Pitra juga mengatakan, jika benar Eky pecandu obat-obatan terlarang maka sebaiknya Fransiskus langsung menyampaikan ke penyidik.
"Seharusnya dia ini ke penyidik menyampaikannya bukannya malah dia koar-koar yang menyesatkan publik," kata Pitra lagi.
Sementara itu, Fransiskus Marbun mengaku tidak tahu apakah Eky pada malam kejadian sempat minum atau mengonsumsi obat-obatan terlarang.
Namun selama berteman dengan Eky, Frans meyakini kalau sahabatnya itu merupakan peminum.
"Kalau Eky peminum iya, pemakai juga, obat-obatan terlarang, kalau dibilang narkoba saya gak tahu jenisnya apa," kata Frans.
Frans mengatakan, berdasarkan pengakuan penjaga Warpat, Eky sempat meminta diantar membeli minum keras.
"Tukang warung diajak beli minuman doang tukang warungnya, karena tukang warung tahu tempatnya," jelas dia lagi.
Ia pun mengatakan kalau Eky setiap kali beremu Frans pasti sudah dalam kondisi usai mengonsumsi obat terlarang.
"Kebanyakan posisi udah make ya ketemu saya, sepecandu itu," kata dia.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Murka Eky Disebut Pecandu Obat Terlarang, Pengacara Rudiana Semprot Saksi Kasus Vina: Jangan Asbun
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.