Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Keluarga Sudirman Bersikeras agar Kuasa Hukum Anaknya Dikembalikan ke Pengacara Lama

Titin menjelaskan, bahwa sejak awal keluarga Sudirman tidak pernah berniat mengganti kuasa hukum.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Mantan kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti. Titin Prialianti, mantan kuasa hukum Sudirman, mengungkapkan keinginan keluarga Sudirman yang kuat untuk mengembalikan dirinya sebagai kuasa hukum. 

"Orang tua itu ketemu terakhir pada tanggal 28 Juni 2024, dan saya pribadi belum pernah sama sekali ketemu sama Sudirman," ujarnya.

Keluarga berharap, Sudirman dapat segera bertemu dengan mereka dan mengajukan PK seperti enam terpidana lainnya.

"Semoga Sudirman bisa bertemu dengan kami keluarga dan bisa mengajukan PK seperti 6 terpidana lainnya," ucap Beny.

Seperti diketahui, enam terpidana kasus Vina Cirebon resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (14/8/2024) siang.

Pengajuan itu tanpa diikuti oleh satu terpidana lainnya Sudirman yang kini memiliki pengacara dari pihak Polda Jabar.

Tim kuasa hukum enam terpidana pun tak bisa menunggu Sudirman, karena harus segera mendaftarkan diri untuk PK.

Adapun para terpidana kasus Vina Cirebon yang mengajukan PK adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran dan Supriyanto bin Sutadi.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved