Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Keluarga Sudirman Bersikeras agar Kuasa Hukum Anaknya Dikembalikan ke Pengacara Lama

Titin menjelaskan, bahwa sejak awal keluarga Sudirman tidak pernah berniat mengganti kuasa hukum.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
Mantan kuasa hukum Sudirman, Titin Prialianti. Titin Prialianti, mantan kuasa hukum Sudirman, mengungkapkan keinginan keluarga Sudirman yang kuat untuk mengembalikan dirinya sebagai kuasa hukum. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Senin malam (19/8/2024), Titin Prialianti, mantan kuasa hukum Sudirman, mengungkapkan keinginan keluarga Sudirman yang kuat untuk mengembalikan dirinya sebagai kuasa hukum.

Selain itu, keluarga juga meminta agar Sudirman segera dipulangkan ke Lapas Cirebon.

Pernyataan ini disampaikan Titin saat diwawancarai di kediamannya.

Titin menjelaskan, bahwa sejak awal keluarga Sudirman tidak pernah berniat mengganti kuasa hukum.

Bahkan, ketika Pegi Setiawan tertangkap tanggal 21 Mei 2024 lalu, ada permintaan dari pihak kepolisian agar keluarga mencabut kuasa dari dirinya.

"Tapi keluarga bersikeras tidak mau karena mereka menganggap saya yang paling paham dengan Sudirman dan kondisinya," ujar Titin, Senin (19/8/2024) malam.

Kakak kandung Sudirman, Beny dan kedua orangtuanya saat membuat sebuah video permintaan bahwasanya keluarga kesulitan mereka untuk bertemu dengan Sudirman yang saat ini memiliki kuasa hukum dari penunjukan Polda Jabar. Dalam video tersebut juga keluarga menyampaikan harapan agar Sudirman dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) seperti para terpidana lainnya, serta dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon.
Kakak kandung Sudirman, Beny dan kedua orangtuanya saat membuat sebuah video permintaan bahwasanya keluarga kesulitan mereka untuk bertemu dengan Sudirman yang saat ini memiliki kuasa hukum dari penunjukan Polda Jabar. Dalam video tersebut juga keluarga menyampaikan harapan agar Sudirman dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) seperti para terpidana lainnya, serta dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon. (istimewa)

Ia juga mengungkapkan, bahwa peralihan kuasa hukum kepada pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar telah menyebabkan adanya pengakuan dari Sudirman yang justru tidak diakui oleh terpidana lainnya yang kini dipegang oleh Peradi. 

"Sebenarnya yang mengantarkan keluarga Sudirman ke Pak Otto Hasibuan juga saya."

"Saat itu, saya menyerahkan kuasa kepada Pak Otto karena ada pencabutan dari saya."

Baca juga: Sindiran Menohok Eks Kabareskrim ke Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Bela Saksi Baru Kasus Vina Cirebon

"Namun, sekarang keluarganya meminta saya kembali karena saya dianggap paling paham mengenai Sudirman," ucapnya.

Titin menambahkan, bahwa salah satu masalah besar yang dihadapi adalah adanya pengakuan dari Sudirman terkait peristiwa kematian Vina dan Eki Cirebon, yang dianggap tidak sesuai oleh keluarga.

"Keluarga meyakini tidak pernah ada peristiwa pembunuhan itu karena mereka tahu siapa Sudirman," jelas dia.

Titin juga mengungkapkan kronologi mengapa dirinya tidak lagi menjadi kuasa hukum Sudirman.

Kuasa hukum Saka Tatal ini menjelaskan, bahwa setelah penangkapan Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024, ada permintaan dari pihak kepolisian agar keluarga Sudirman menandatangani kertas kosong yang ternyata adalah pencabutan kuasa dari dirinya. 

"Saya terus berkoordinasi dengan Peradi untuk memastikan Sudirman bisa kembali ke Lapas Cirebon."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved