Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Keluarga Sudirman Bersikeras agar Kuasa Hukum Anaknya Dikembalikan ke Pengacara Lama
Titin menjelaskan, bahwa sejak awal keluarga Sudirman tidak pernah berniat mengganti kuasa hukum.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Senin malam (19/8/2024), Titin Prialianti, mantan kuasa hukum Sudirman, mengungkapkan keinginan keluarga Sudirman yang kuat untuk mengembalikan dirinya sebagai kuasa hukum.
Selain itu, keluarga juga meminta agar Sudirman segera dipulangkan ke Lapas Cirebon.
Pernyataan ini disampaikan Titin saat diwawancarai di kediamannya.
Titin menjelaskan, bahwa sejak awal keluarga Sudirman tidak pernah berniat mengganti kuasa hukum.
Bahkan, ketika Pegi Setiawan tertangkap tanggal 21 Mei 2024 lalu, ada permintaan dari pihak kepolisian agar keluarga mencabut kuasa dari dirinya.
"Tapi keluarga bersikeras tidak mau karena mereka menganggap saya yang paling paham dengan Sudirman dan kondisinya," ujar Titin, Senin (19/8/2024) malam.

Ia juga mengungkapkan, bahwa peralihan kuasa hukum kepada pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar telah menyebabkan adanya pengakuan dari Sudirman yang justru tidak diakui oleh terpidana lainnya yang kini dipegang oleh Peradi.
"Sebenarnya yang mengantarkan keluarga Sudirman ke Pak Otto Hasibuan juga saya."
"Saat itu, saya menyerahkan kuasa kepada Pak Otto karena ada pencabutan dari saya."
Baca juga: Sindiran Menohok Eks Kabareskrim ke Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Bela Saksi Baru Kasus Vina Cirebon
"Namun, sekarang keluarganya meminta saya kembali karena saya dianggap paling paham mengenai Sudirman," ucapnya.
Titin menambahkan, bahwa salah satu masalah besar yang dihadapi adalah adanya pengakuan dari Sudirman terkait peristiwa kematian Vina dan Eki Cirebon, yang dianggap tidak sesuai oleh keluarga.
"Keluarga meyakini tidak pernah ada peristiwa pembunuhan itu karena mereka tahu siapa Sudirman," jelas dia.
Titin juga mengungkapkan kronologi mengapa dirinya tidak lagi menjadi kuasa hukum Sudirman.
Kuasa hukum Saka Tatal ini menjelaskan, bahwa setelah penangkapan Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024, ada permintaan dari pihak kepolisian agar keluarga Sudirman menandatangani kertas kosong yang ternyata adalah pencabutan kuasa dari dirinya.
"Saya terus berkoordinasi dengan Peradi untuk memastikan Sudirman bisa kembali ke Lapas Cirebon."
"Kami berharap jika Sudirman dikembalikan ke Lapas Cirebon, keluarganya bisa lebih mudah berkomunikasi dan memahami apa yang sebenarnya terjadi," katanya.
Sebelumnya, keluarga Sudirman mengungkapkan kesulitan mereka untuk bertemu dengan Sudirman yang saat ini memiliki kuasa hukum dari penunjukan Polda Jabar.
Dalam sebuah video yang dibuat oleh Beny, kakak kandung Sudirman, keluarga menyampaikan harapan agar Sudirman dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) seperti para terpidana lainnya, serta dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon.
Beny mengungkapkan, bahwa sejak Sudirman memiliki kuasa hukum baru, keluarga sangat kesulitan untuk bisa bertemu dengannya.
"Kami dari keluarga Sudirman, ini Ibu Sairoh ibundanya Sudirman, saya Beny kakaknya Sudirman dan ini bapak Suratno bapaknya Sudirman."
"Kami ingin cerita bahwa untuk bertemu Sudirman saat ini sangat susah," ujar Beny.
Selain itu, Beny juga menyampaikan harapan keluarga agar Sudirman dapat mengajukan PK.
"Keluarga juga ingin mengajukan PK seperti terpidana yang lainnya," ucapnya.
Keluarga Sudirman juga berharap agar Sudirman dipindahkan kembali ke Lapas Cirebon.
"Kami juga berharap Sudirman itu dipindahkan ke lapas yang di mana ditentukan, yaitu Lapas Cirebon," jelas dia.
Dalam video tersebut, Beny juga menekankan pentingnya peran mantan kuasa hukum Sudirman, Ibu Titin, dalam mendampingi kasus ini.
"Saya berharap, kalau sudah bertemu, ingin masuk ngobrol dan berkata sejujurnya dan mengajak Ibu Titin yang tahu berkas yang awal mula menangani kasus Sudirman."
"Bu Titin tahu apa yang diketahui pas sidang," katanya.
Beny juga menyatakan keprihatinannya atas kesulitan yang dialami keluarga untuk bertemu Sudirman.
"Saya berharap itu satu, mau ketemu sama Sudirman, dan susahnya luar biasa."
"Orang tua itu ketemu terakhir pada tanggal 28 Juni 2024, dan saya pribadi belum pernah sama sekali ketemu sama Sudirman," ujarnya.
Keluarga berharap, Sudirman dapat segera bertemu dengan mereka dan mengajukan PK seperti enam terpidana lainnya.
"Semoga Sudirman bisa bertemu dengan kami keluarga dan bisa mengajukan PK seperti 6 terpidana lainnya," ucap Beny.
Seperti diketahui, enam terpidana kasus Vina Cirebon resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (14/8/2024) siang.
Pengajuan itu tanpa diikuti oleh satu terpidana lainnya Sudirman yang kini memiliki pengacara dari pihak Polda Jabar.
Tim kuasa hukum enam terpidana pun tak bisa menunggu Sudirman, karena harus segera mendaftarkan diri untuk PK.
Adapun para terpidana kasus Vina Cirebon yang mengajukan PK adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran dan Supriyanto bin Sutadi.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.