CPNS 2024

4 Hal Tak Boleh Dilakukan Jika Ingin Lolos CPNS 2024, Termasuk Daftar Lebih dari 1 Instansi

Simak 4 hal yang tidak boleh dilakukan saat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Wow/Rusintha Mahayu
Ilustrasi pendaftaran CPNS 2024---terdapat 4 hal yang tidak boleh dilakukan saat mendaftar CPNS 2024. 

TRIBUNJABAR.ID - Simak 4 hal yang tidak boleh dilakukan saat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 berikut ini.

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka mulai hari ini, Selasa (20/8/2024) hingga Jumat (6/9/2024).

Pemerintah membuka sebanyak 250.407 formasi CPNS yang terbagi menjadi 114.706 formasi instansi pusat dan 135.701 formasi instansi daerah.

Adapun, calon peserta yang berminat bisa mendaftarkan diri secara online melalui link SSCASN yaitu sscasn.bkn.go.id.

Jika pelamar ingin memperbesar kemungkinan lolos CPNS 2024 ini, maka ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

Berikut 4 hal yang tidak boleh dilakukan saat mendaftar CPNS 2024:

• PPPK yang melamar wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb Instansi.

• Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk kepegawaian (NIP).

Baca juga: Seleksi CPNS di Kabupaten Majalengka Buka 10 Formasi Bagi Penyandang Difabel

• Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama.

• Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi.

Cara Daftar

1. Buat akun SSCASN

- Buka link https://sscasn.bkn.go.id, klik "Daftar"
- Isi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor ponsel, dan email aktif, klik "Lanjutkan" 
- Klik "Proses Pendaftaran Akun" 
- Tunggu hingga informasi konfirmasi muncul.

2. Login akun SSCASN

- Login atau masuk ke akun SSCASN yang sudah didaftarkan 
- Isi data diri 
- Unggah swafoto atau foto selfie, klik "Selanjutnya".

3. Pilih jenis seleksi dan formasi

- Pilih jenis seleksi "CPNS"
- Pilih formasi lulusan atau tingkat pendidikan

4. Unggah dokumen

- Unggah dokumen yang tercantum pada persyaratan sesuai dengan format yang ditentukan.

5. Cetak kartu pendaftaran

- Jika sudah, cek atau periksa resume lalu akhiri pendaftaran 

- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun.

Baca juga: 99 Formasi Seleksi CPNS di Kabupaten Majalengka Dibuka untuk Lulusan SMA Sederajat

Persyaratan CPNS 2024

Merujuk pada PP Nomor 11 Tahun 2017, berikut adalah persyaratan CPNS 2024 selengkapnya:

• Warga Negara Indonesia Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar 

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih 

• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

• Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri 

• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau tidak terlibat politik praktis 

• Memiliki kualifikasi jabatan yang sesuai dengan persyaratan jabatan 

• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar 

• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Cek Formasi

Berikut cara mengecek formasi CPNS 2024:

  1. Buka link https://sscasn.bkn.go.id/ 
  2. Tunggu beberapa saat sampai laman menampilkan fitur ASN Karier 
  3. Pilih tingkat pendidikan, seperti sarjana, magister, doktor, dan lain sebagainya 
  4. Klik program studi atau jurusan Ketikkan nama instansi 
  5. Klik “CPNS” 
  6. Klik “Cari”.

Jadwal Lengkap

Berikut jadwal CPNS 2024 selengkapnya:

  • Pengumuman Seleksi CPNS 2024: 19 Agustus-2 September 2024 
  • Pendaftaran Seleksi CPNS 2024: 20 Agustus-6 September 2024 
  • Seleksi Administrasi: 20 Agustus-13 September 2024 
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14-17 September 2024 
  • Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi: 18-28 September 2024 
  • Masa Sanggah: 18-20 September 2024 
  • Masa Jawab Sanggah: 18-22 September 2024 
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21-27 September 2024 
  • Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024 
  • Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024 
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024 
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024 
  • Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024 
  • Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024 
  • Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024 
  • Penentuan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024 
  • Penentuan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23-25 November 2024 
  • Penarikan Data Final SKB CPNS: 26-28 November 2024 
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024 
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024 
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024 
  • Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025 
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025 
  • Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025 
  • Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025 
  • Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025 
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025 
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025 
  • Pengusulan Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved