Remisi Hari Kemerdekaan
Ratusan Napi di Garut Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan RI, 11 Orang Bebas Bersyarat
Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis di Gedung Pendopo, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (17/8/2024) sore.
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Ratusan narapidana di bawah binaan Lapas Kelas IIB Garut mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana atau remisi di Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia.
Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis di Gedung Pendopo, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (17/8/2024) sore.
Kepala Lapas Kelas IIB Garut Rusdedy mengatakan, penerima remisi di hari kemerdekaan tahun ini berjumlah 543 warga binaan, dari jumlah tersebut 533 diantaranya napi yang mendapatkan pengurangan kurungan dan 10 napi bebas bersyarat.
"Jika ditotal, tahun ini yang mendapatkan remisi di Lapas dan rutan total ada 565 orang, 11 diantaranya bebas," ujarnya kepada awak media.
Baca juga: Dapat Remisi, Dua Koruptor Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung di Hari Kemerdekaan RI
Ia menuturkan, ratusan warga binaan yang mendapatkan remisi terdiri dari berbagai kasus, seperti kasus narkoba, perampok, tindak asusila hingga 23 orang pelaku pembunuhan.
Sedangkan, ucap Rusdedy 10 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Garut yang hari ini bebas bersyarat merupakan pelaku tindak pidana umum seperti pencurian.
Pelanggaran disiplin yang mengakibatkan ratusan warga binaan tidak mendapat remisi diantaranya membawa alat komunikasi ke dalam sel.
"Ada juga yang tidak mendapatkan remisi jumlahnya 168 orang, alasannya macam-macam seperti melanggar disiplin," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.