Dapat Remisi, Dua Koruptor Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung di Hari Kemerdekaan RI

dari dua koruptor itu satu sudah bebas dan satu lagi masih menjalani hukuman subsider di Lapas Sukamiskin.

thinkstock
Ilustrasi narapidana dapat remisi bebas. 

Dua Koruptor Bebas dari Lapas Sukamiskin Dihari Kemerdekaan RI

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dua koruptor di Lapas Sukamiskin bebas, setelah mendapatkan remisi umum II di hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia. 

Kalapas Sukamiskin, Wachid Wibowo mengatakan, pada HUT RI ke-79 total ada 310 narapidana umum dan korupsi yang mendapat remisi, terdiri dari remisi umum I dan remisi umum II. 

"Saat ini penghuni (Lapas Sukamiskin) seluruhnya berjumlah 434 orang. Dari jumlah itu, 310 orang mendapatkan remisi umum 1 atau sebagian sebanyak 308, remisi umum seluruhnya ada 2 orang," ujar Wachid, Sabtu (17/8/2024).

Menurutnya, dari dua koruptor itu satu sudah bebas dan satu lagi masih menjalani hukuman subsider di Lapas Sukamiskin.

"Jadi, karena denda tidak dibayar, yang bersangkutan menjalani subsider," ucapnya.

Baca juga: Ratusan Napi di Jabar Bebas di Hari Kemerdekaan, Lapas Klas IIA Cibinong Paling Banyak Beri Remisi

Wachid tidak menyebutkan nama kedua napi koruptor yang bebas tersebut. Wachid hanya mengatakan bahwa keduanya merupakan narapidana dengan kasus korupsi. 

"Ya, kasus korupsi dua-duanya. Tidak boleh disebutkan," ucapnya.

Dua narapidana itu, kata dia, bebas setelah mendapatkan remisi selama satu bulan. Adapun remisi yang diberikan kepada para narapidana berbeda-beda.

"Bervariasi yang paling kecil itu satu bulan dan yang paling besar enam bulan. Saya satu persatu mungkin tidak hafal ya. Untuk yang bebas hari ini itu, Dia mendapatkan besaran remisi satu bulan," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved