Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

CERITA Farhat Abbas Sambil Terisak Merasakan Keanehan Saat Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengaku merasakan keanehan saat Saka Tatal menjalani sumpah pocong.

|
Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon melakukan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya bukan pelaku kasus Vina Cirebon 

TRIBUNJABAR.ID -  Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengaku merasakan keanehan saat Saka Tatal menjalani sumpah pocong.

Seperti diketahui, Saka Tatal melakukan sumpah pocong pada Jumat (9/8/2024) di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon.

Farhat Abbas mengungkapkan Keanehan yang ia rasakan saat itu sambil menangis.

"Tiba-tiba yang saya rasakan itu yang tadinya panas tiba-tiba dingin kayak ada angin, semoga ini adalah petunjuk alam, Saka orang baik,"

"Bayangkan kalau anak kita kalau yang dizolimi bagaimana, coba dibayangkan," ujar Farhat sambil terisak.

Saat menjalankan Sumpah pocong, masyarakat sekitar antusias untuk melihat.

Baca juga: Saka Tatal Sumpah Pocong di Cirebon, Praktisi Hukum: Ini Peringatan Keras bagi Mabes Polri

Selain itu, sanak keluarga dan para tim kuasa hukumnya juga ikut berada di dekat Saka Tatal kala bersumpah.

Farhat Abbas dan kuasa hukum yang lain berderai air mata kala menyaksikan perjuangan kliennya ini untuk mencari keadilan.

Seperti terlihat dalam tayangan Youtube Official iNews, sumpah pocong Saka Tatal tetap dilaksanakan meski tanpa kehadiran sosok Iptu Rudiana.

Pasalnya, kubu Saka Tatal sempat menagih janji Iptu Rudiana yang pernah menyebut ingin melakukan sumpah pocong.

Bedanya, jika sumpah pocong yang dilontarkan Iptu Rudiana menyoal kematian anaknya, Eky, sedangkan tantangan dari kubu Saka Tatal mengenai hal lain.

Bahkan, Farhat Abbas sudah melayangkan undangan sumpah pocong kepada Iptu Rudiana.

Baca juga: Pendamping Ridwan Kamil Berinisial S, Pengamat Sebut Akal-akalan Golkar: Aslinya Kaesang Pangarep

Dikutip TribunJakarta.com dari media sosial, sumpah pocong tersebut meliputi 5 materi.

Surat undangan bernomor 079/S/FA&R/VIII/2024 itu tertanggal 4 Agustus 2024 dan ditandatanginya selaku kuasa hukum Saka Tatal.

"Materi sumpah pocongnya meliputi penangkapan non procedural; penganiayaan dan penyiksaan terhadap klien kami yang pernah dilakukan; pengarahan untuk memberikan keterangan palsu dan rekayasa pembunuhan," 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved