Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
CERITA Farhat Abbas Sambil Terisak Merasakan Keanehan Saat Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengaku merasakan keanehan saat Saka Tatal menjalani sumpah pocong.
TRIBUNJABAR.ID - Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengaku merasakan keanehan saat Saka Tatal menjalani sumpah pocong.
Seperti diketahui, Saka Tatal melakukan sumpah pocong pada Jumat (9/8/2024) di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon.
Farhat Abbas mengungkapkan Keanehan yang ia rasakan saat itu sambil menangis.
"Tiba-tiba yang saya rasakan itu yang tadinya panas tiba-tiba dingin kayak ada angin, semoga ini adalah petunjuk alam, Saka orang baik,"
"Bayangkan kalau anak kita kalau yang dizolimi bagaimana, coba dibayangkan," ujar Farhat sambil terisak.
Saat menjalankan Sumpah pocong, masyarakat sekitar antusias untuk melihat.
Baca juga: Saka Tatal Sumpah Pocong di Cirebon, Praktisi Hukum: Ini Peringatan Keras bagi Mabes Polri
Selain itu, sanak keluarga dan para tim kuasa hukumnya juga ikut berada di dekat Saka Tatal kala bersumpah.
Farhat Abbas dan kuasa hukum yang lain berderai air mata kala menyaksikan perjuangan kliennya ini untuk mencari keadilan.
Seperti terlihat dalam tayangan Youtube Official iNews, sumpah pocong Saka Tatal tetap dilaksanakan meski tanpa kehadiran sosok Iptu Rudiana.
Pasalnya, kubu Saka Tatal sempat menagih janji Iptu Rudiana yang pernah menyebut ingin melakukan sumpah pocong.
Bedanya, jika sumpah pocong yang dilontarkan Iptu Rudiana menyoal kematian anaknya, Eky, sedangkan tantangan dari kubu Saka Tatal mengenai hal lain.
Bahkan, Farhat Abbas sudah melayangkan undangan sumpah pocong kepada Iptu Rudiana.
Baca juga: Pendamping Ridwan Kamil Berinisial S, Pengamat Sebut Akal-akalan Golkar: Aslinya Kaesang Pangarep
Dikutip TribunJakarta.com dari media sosial, sumpah pocong tersebut meliputi 5 materi.
Surat undangan bernomor 079/S/FA&R/VIII/2024 itu tertanggal 4 Agustus 2024 dan ditandatanginya selaku kuasa hukum Saka Tatal.
"Materi sumpah pocongnya meliputi penangkapan non procedural; penganiayaan dan penyiksaan terhadap klien kami yang pernah dilakukan; pengarahan untuk memberikan keterangan palsu dan rekayasa pembunuhan,"
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.