Kendaraan yang Uji KIR Minim, Dishub Purwakarta Bakal Beri Sanksi Tegas Pemilik yang Belum Uji KIR

Dishub Purwakarta memastikan akan ada sanksi bagi para pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji KIR bagi kendaraannya.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
tribunjabar.id / Deanza Falevi
Ribuan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, menjalani uji kelayakan kendaraan atau uji KIR di Kabupaten Purwakarta. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik kendaraan yang belum melakukan uji KIR.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta, Iwan Soeroso Sudiro mengatakan, akan ada sanksi bagi para pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji KIR bagi kendaraannya.

Ia menyebutkan, pemberian sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 tahun tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

"Sesuai dengan peraturan tersebut sanksinya sangat jelas, tegas dan berat. Sanksinya tidak boleh beroperasi. Apabila tidak melakukan uji kir dalam kurun waktu 2 tahun, kendaraan akan dihapus dari database uji KIR. Apabila ingin dihidupkan lagi KIR nya dilakukan sebagai kendaraan baru," kata Iwan kepada Tribunjabar.id di Kantor Dishub Purwakarta, Senin (12/8/2024).

Baca juga: 3.950 Kendaraan Bermotor Jalani Uji KIR di Dishub Purwakarta hinggga Agustus 2024

Ia mengatakan, hingga Agustus 2024 ini, ribuan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, menjalani uji kelayakan kendaraan atau uji KIR di Kabupaten Purwakarta.

Langkah pengujian itu untuk memastikan kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan bermotor angkutan penumpang dan angkutan barang.

Ia mengatakan, pengujian kelayakan yang dilakukan secara berkala itu sekaligus merupakan langkah mitigasi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menekan polusi udara dampak dari pencemaran emisi gas buang kendaraan bermotor.

"Proses Uji KIR itu dilakukan berkala setiap enam bulan sekali. Manfaatnya sangat penting untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan melestarikan lingkungan dari pencemaran emisi gas buang mesin kendaraan," kata Iwan.

Pada tahun 2024, lanjut Iwan, sepanjang Januari-Agustus, jumlah kendaraan yang menjalani uji KIR mencapai 3.950 unit kendaraan bermotor.

Menurut Iwan, jumlah tersebut masih sedikit dibandingkan kendaraan yang ada di Kabupaten Purwakarta.

Dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang ada di Kabupaten Purwakarta, lanjut Iwan, jumlah kendaraan yang menjalani Uji KIR masih sangat rendah.

Jumlah kendaraan di Purwakarta tahun 2023 tercatat mencapai 312.416 unit kendaraan. Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yakni tahun 2021 mencapai 306.053 unit dan tahun 2022 mencapai 309.377 unit kendaraan.

"Kami terus mencari cara agar para pemilik kendaraan atau pengusaha transportasi melakukan pengujian kendaraan secara rutin dan berkala. Uji kelayakan sangat penting untuk memastikan kendaraan beroperasional," ujar Iwan.

Iwan menjelaskan, para pemilik atau pengusaha transportasi yang akan uji KIR kendaraannya tidak dipungut biaya alias gratis. Berdasarkan Undang - Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, biaya retribusi uji kendaraan bermotor dihapuskan.

Baca juga: 48 Truk dan Mobil Boks Kena Razia di Cimahi, Sejumlah Pengemudi Panik karena Kendaraan Tidak Uji KIR

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved