Breaking News

48 Truk dan Mobil Boks Kena Razia di Cimahi, Sejumlah Pengemudi Panik karena Kendaraan Tidak Uji KIR

Dalam razia yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi dan TNI/Polri tersebut, satu per satu mobil angkutan barang yang melintas hentikan.

Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi merazia mobil angkutan barang, di wilayah Leuwigajah, Kamis (18/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Sejumlah pengemudi mobil angkutan barang seperti truk dan mobil boks terlihat panik saat petugas gabungan melakukan razia di Bundaran Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (18/7/2024).

Dalam razia yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi dan TNI/Polri tersebut, satu per satu mobil angkutan barang yang melintas diberhentikan, lalu dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-suratnya.

"Hari ini kami adakan razia penegakkan hukum (Gakkum) dengan sasaran angkutan barang yang melanggar dan tidak laik jalan," ujar Kabid Angkutan dan PJU, Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Iwan Ridwan di Leuwigajah, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: Viral, Jurnalis Perempuan Direkam & Difoto Pria Tanpa Izin di KRL, Curhat Lapor Polisi tapi Ditolak

Selain tidak laik jalan, kata dia, angkutan barang yang terjaring razia banyak yang tidak melakukan uji KIR, lalu surat uji KIR dan izin trayeknya habis atau tidak diperpanjang.

Pengemudi yang tidak melengkapi surat kendaraan dan surat administrasi kerap mengelak dan memberikan berbagai macam alasan saat diperiksa, tetapi petugas tetap menindak tegas dengan mengeluarkan surat tilang.

"Alasannya tidak uji KIR dipersulit, pengusahanya malas, padahal uji KIR itu gratis. Jadi, untuk sanksi bagi yang tidak dilengkapi surat-surat begini, kendaraannya saya tahan," katanya.

Setelah kendaraannya ditahan, kata dia, pengemudinya diarahkan untuk melakukan uji KIR, sedangkan jika bodong akan langsung serahkan ke aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Rizki Korban Pantai Karang Papak Garut Tepati Janji Pulang Kamis, Tapi Kondisinya Sudah Beda

"Terus ada satu kendaraan yang kita tahan karena ini surat-suratnya tidak ada. Jadi kami serahkan kepada aparat kepolisian dalam waktu 1x24 jam," ucap Iwan.

Selama razia tersebut, pihaknya menindak 48 kendaraan yang melanggar aturan karena mayoritas tidak dilengkapi dengan kartu uji KIR dan surat-surat yang lainnya.

"Sejauh ini pengusaha angkutan agak sulit melakukan uji KIR, padahal itu bagus karena harus teliti karena kalau terjadi kecelakaan kami yang akan kena," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved