Kendaraan yang Uji KIR Minim, Dishub Purwakarta Bakal Beri Sanksi Tegas Pemilik yang Belum Uji KIR
Dishub Purwakarta memastikan akan ada sanksi bagi para pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji KIR bagi kendaraannya.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
tribunjabar.id / Deanza Falevi
Ribuan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, menjalani uji kelayakan kendaraan atau uji KIR di Kabupaten Purwakarta.
"Pengujian KIR itu tidak dipungut biaya alias gratis, apabila ada oknum yang melakukan pungutan itu bisa dikatakan pungli dan bisa dikenai pidana," ujarnya.
Iwan menjelaskan, jenis kendaraan yang menjalani uji KIR itu meliputi kendaran roda empat atau lebih angkutan penumpang, angkutan barang, kendaraan jenis bus, kereta tempelan dan kereta gandengan.
"Kendaraan-kendaraan jenis itu perlu menjalani pengujian kir secara rutin dan berkala untuk memastikan layak secara teknis atau layak jalan," kata Iwan.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Segera Berakhir, Jangan Sampai Terlewat |
![]() |
---|
Ribuan Kendaraan Masuk Kawasan Perkantoran Pemda Bandung Barat, Dishub Siapkan Opsi Sanksi Khusus |
![]() |
---|
Jangan Sampai Terlewat, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Segera Berakhir |
![]() |
---|
Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Purwakarta, Kedapatan Bawa Ratusan Butir Obat Terlarang |
![]() |
---|
Pak Ogah dan Juru Parkir di Purwakarta Kini Dibina dan Dilatih Profesional untuk Bantu Dishub |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.