Kendaraan yang Uji KIR Minim, Dishub Purwakarta Bakal Beri Sanksi Tegas Pemilik yang Belum Uji KIR

Dishub Purwakarta memastikan akan ada sanksi bagi para pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji KIR bagi kendaraannya.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
tribunjabar.id / Deanza Falevi
Ribuan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, menjalani uji kelayakan kendaraan atau uji KIR di Kabupaten Purwakarta. 

"Pengujian KIR itu tidak dipungut biaya alias gratis, apabila ada oknum yang melakukan pungutan itu bisa dikatakan pungli dan bisa dikenai pidana," ujarnya. 

Iwan menjelaskan, jenis kendaraan yang menjalani uji KIR itu meliputi kendaran roda empat atau lebih angkutan penumpang, angkutan barang, kendaraan jenis bus, kereta tempelan dan kereta gandengan.

"Kendaraan-kendaraan jenis itu perlu menjalani pengujian kir secara rutin dan berkala untuk memastikan layak secara teknis atau layak jalan," kata Iwan.(*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved