Fuad Bawazier Mengadu di DPR RI tentang Sengketa Tanah, Ahli Waris Joenta Sebut Tak Berdasar Fakta

Tudingan-tudingan yang dilontarkan pihak Fuad Bawazier, katanya, membuat keluarga yang tersudutkan itu memberikan penjelasan fakta yang sebenarnya

istimewa
Ahli waris pemilik tanah di Jalan Yusuf Adiwinata no 15, Menteng, Jakarta Pusat, Okke Sari Dewi dan keluarga saat menunjukan piagam sebagai Pahlawan Indonesia, di Jalan Van Deventer, kota Bandung, Senin (12/8/2024) 

"Dalam surat itu sudah jelas, mereka tahu bahwa tanah itu sedang sengketa, tapi sebulan kemudian, yakni pada Desember 2008 justru tanah itu dibeli oleh Nuraeni Bawazier. Seharusnya, kalau pembeli yang beritikad baik itu tidak seperti itu," ujarnya.

"Kami menyayangkan dengan adanya terbit sertifikat tersebut karena berdasarkan putusan pengadilan harusnya tidak melakukannya," ujarnya.

Adanya hasil putusan PK 2 yang seharusnya segera dieksekusi oleh pihak pengadilan maupun Polres Jakarta Pusat itu tidak juga dilaksanakan. 

"Tiga kali eksekusi gagal terus, eksekusi yang dilakukan Pengadilan Jakarta Pusat dan Polres Jakarta Pusat tidak kunjung terlaksana. Sudah lima tahun ahli waris menunggu namun eksekusi gagal terus, aparat ini terkesan tajam ke bawah tumpul ke atas," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved