Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kuasa Hukum Saka Tatal Bilang Ajaib Kalau Vina Diperkosa

Edwin Partogi tak melihat adanya bukti-bukti kekerasan terhadap korban pemerkosaan. 

Editor: Ravianto
rendy rutama/warta kota
Wakil Ketua LPSK sekaligus Kuasa Hukum Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu. 

Ia menyoroti kenapa para pelaku memindahkan korban berpindah-pindah dari satu TKP ke TKP lainnya.

"Ya sekarang kalau TKP orang dibunuh di satu tempat kemudian dipindahkan ke jalan layang. Kalau sudah dibunuh di kebun, yaudah taruh situ aja, kenapa harus dipindah lagi ke jalan layang."

"Kalau itu TKP di dalam gedung atau rumah, kemungkinan dipindah ke jalan layang lebih besar. Tapi, kalau sudah di kebun ya dibiarin aja di sana," jelasnya. 

Hal senada juga diungkapkan oleh Dosen Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. 

Menurutnya, adanya skenario dari alur peristiwa pembunuhan itu kian menguat dengan ditemukan banyaknya kejanggalan. 

"Patut diduga ini by design dari seseorang karena sejak awal sudah memang tampak pelanggaran-pelanggaran gitu loh," ucap Azmi seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada Jumat (2/8/2024). 

Pasalnya, alat bukti yang tersedia dalam kasus ini sangat lah minim. 

Selain itu, tiga DPO yang jelas-jelas tertuang di dalam isi putusan disebut fiktif alias tidak ada. 

Padahal, ketiga DPO tersebut memiliki peran yang penting dalam pembunuhan kedua korban. 

"Malah lagi DPO-nya itu yang tiba-tiba dibuat oleh teman-teman kepolisian dengan ciri-ciri tidak jelas, dengan sengaja dibikin tidak terang. Jadi, memang ini mau mengaburkan kalau kita lihat. Ya, wajar dong kalau tadi dibilang ada by design, karena memang tidak ada kejelasannya," pungkasnya. 

TKP baru di rumah

Oegroseno mengatakan telah menemukan bukti digital percakapan di kasus kematian dua sejoli tersebut. 

Naluri sang jenderal mengatakan bahwa TKP pembunuhan Vina dan Eky bertambah satu, menjadi total empat TKP. 

Diketahui sesuai dengan isi putusan, ada tiga TKP dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

TKP pertama terjadi Jembatan Layang Talun, Kabupaten Cirebon. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved