Daftar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Bulan Agustus 2024 di Jawa Barat, Ini Cara dan Syaratnya

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Agustus 2024.

Bapenda
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Agustus 2024. 

Seputar Samsat Digital Leuwipanjang

Ridwan Kamil resmikan Samsat Digital
Ridwan Kamil resmikan Samsat Digital ()

Dilansir dari laman Bapenda Jabar, Samsat Digital Leuwipanjang adalah Samsat pertama di Indonesia yang menyediakan layanan pembayaran pajak 5 (lima) tahunan secara drivethru, sehingga tidak perlu mengantri, fotocopy berkas dan mengisi formulir.

Baca juga: Masyarakat Makin Sadar Pajak, Samsat Subang Raih Pendapatan Pajak Rp 75,66 M pada Bulan Sadar Pajak

Layanan digital ini pun memberikan fasilutas yaitu ara wajib pajak tidak perlu mencetak bukti pembayaran pajak kendaraan tahunan karena akan dikirimkan lewat aplikasi email dan whatsapp langsung ke wajib pajaknya serta seluruh pembayarannya menggunakan pembayaran Non Tunai atau cashless, baik QRIS, virtual account dan atau mesin EDC atau kartu debit.

Hal ini sejalan dengan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah yang diinisiasi oleh Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia.

Syarat dan Ketentuan

A. Pajak Tahunan*

  • STNK asli;
  • E-KTP pemilik asli;
  • Pembayaran via Qris, ADC atau Virtual Account.

A.1. Waktu Pelayanan :

a. Senin – Kamis : 09.00 WIB – 13.00 WIB

b. Jumat : 09.00 WIB – 13.30 WIB

c. Sabtu : 09.00 WIB – 11.00 WIB

B. Persyaratan 5 Tahunan**

  • STNK asli;
  • BPKB asli;
  • E-KTP asli;
  • Kendaraan hadir;
  • Tidak diwakilkan/yang bersangkutan langsung;
  • Pembayaran via Qris, ADC atau Virtual Account.

B.1. Waktu Pelayanan :

a. Senin – Kamis : 09.00 WIB – 13.00 WIB

b. Jumat : 09.00 WIB – 11.30 WIB

*khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar
**khusus kendaraan yang terdaftar di samsat Pajajaran

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved