Daftar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Bulan Agustus 2024 di Jawa Barat, Ini Cara dan Syaratnya

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Agustus 2024.

Bapenda
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Agustus 2024. 

Syarat:

– Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;

– e-KTP atas nama pribadi;

– BPKB, STNK dan SKKP asli;

– Membawa kendaraan untuk cek fisik;
– Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.

Anda dapat melakukan transaksi sesuai dengan waktu pelayanan berikut ini:

  • Senin-Kamis (09.00-13.00 WIB)
  • Jumat (09.00-14.30 WIB)
  • Sabtu (09.00-11.00 WIB)

Cara cek pajak kendaraan bermotor

Inilah cara cek pajak kendaraan bermotor agar tidak terkena denda dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap aktif.

Anda dapat cek pajak kendaraan bermotor secara online.

Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor secara online? Simak berikut ini.

1.Website Bapenda

Anda dapat cek biaya pajak motor dengan mengunjungi laman resmi Bapenda.

Inilah tahapan cara cek biaya pajak motor melalui website Bapenda.

  • jika melalui ponsel, Anda dapat membuka situs resmi melalui https://bapenda.jabarprov.go.id/
    untuk Jawa Barat.
  • Setelah masuk ke situs tersebut, pilih menu layanan samsat
    Pilih menu 'Info Pajak kendaraan'
  • Isi Data, mulai dari Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Nomor Plat), Warna TNKB, dan masukkan kode captcha.
  • Setelah itu akan muncul pajak yang harus dibayarkan, dan denda apabila terlambat bayar.

2.Mengecek PKB melalui Sambara di aplikasi Sapawarga

Wajib Pajak di Jawa Barat dapat memanfaatkan aplikasi Sambara yang saat ini sudah terintegrasi dengan aplikasi Jabar Superapps Sapawarga yang dapat diunduh di Google Play maupun di Appstore. Sapawarga sendiri merupakan aplikasi berbagai layanan publik yang ada di Jawa Barat agar dapat dengan mudah diakses dalam satu aplikasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved