Masyarakat Makin Sadar Pajak, Samsat Subang Raih Pendapatan Pajak Rp 75,66 M pada Bulan Sadar Pajak

P3DW Kabupaten Subang membukukan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama Bulan Sadar Pajak.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
TRIBUNJABAR.ID/AHYA NURDIN
Sejumlah warga Subang membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Subang. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.ir, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang membukukan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) selama Bulan Sadar Pajak sampai Juni 2024 sebesar Rp 75,668 miliar atau 44,63 persen dari target tahunan sebesar Rp 169,542 miliar. 

Jika dibanding 2023, terdapat kenaikan sebesar Rp 1,551 miliar.

Hal ini merupakan dampak positif dari kegiatan yang digelar P3DW Subang selama Bulan Sadar Pajak pada Juni 2024.

"Selama pelaksanaan kegiatan Bulan Sadar Pajak di bulan Juni, terdapat kenaikan PKB Rp 1,136 M, sedangkan untuk kendaraan tidak mendaftar ulang atau yang menunggak pajak turun sebesar 5 persen,” kata Kepala P3DW Subang, Lovita Adriana Rosa, dalam keterangan di Samsat Subang, Selasa (2/7/2024). 

Lovita memerinci, program yang berlangsung sejak awal Juni 2024 ini didorong pula oleh naiknya pembelian kendaraan baru di Subang. 

Baca juga: Program Bulan Sadar Pajak di Jawa Barat, Penerimaan Pajak Naik Signifikan hingga 13 Persen

"Sampai dengan bulan Juni, penerimaan dari BBNKBI mencapai Rp 63,685 miliar atau naik sekitar Rp. 1,144 miliar dibanding bulan juni tahun lalu," katanya.

Lovita menjelaskan implementasi dari program Bulan Sadar Pajak adalah meningkatkan kualitas layanan disertai tindakan tegas bagi wajib pajak yang tidak taat. 

"Peningkatan layanan, dimulai dari memaksimalkan pembayaran berbasis daring melalui aplikasi, menambah layanan ekstra Samling di hari Sabtu dan Minggu, mendatangi tempat umum dan perusahaan yang mempunyai kendaraan dinas operasional maupun kendaraan yang dimiliki karyawannya, serta mensosialisasikan pentingnya pajak bagi pembangunan daerah di sektor krusial seperti kesehatan, pendidikan dan infrastruktur," tuturnya

Sedangkan, tindakan tegas dilakukan bersama dengan instansi terkait seperti kepolisian dan Jasa Raharja dengan melaksanakan operasi pemeriksaan pajak kendaraan di berbagai titik.

“Selama Bulan Sadar Pajak ini kami terus gencar melakukan sosialisasi baik ke sekolah dan perguruan tinggi maupun lewat media massa dan media sosial untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib bayar pajak kendaraannya. Dengan sosialisasi ini masyarakat menjadi tahu tentang hak dan kewajibannya," ungkapnya.

Baca juga: Viral Kisah Husain, Resign dari PNS Pajak Jadi Tukang Gosok WC di Australia, Gaji Rp300 Ribu per Jam

"Misal membayar pajak kendaraan bermotor itu merupakan hak, bukan semata-mata kewajiban. Mengapa demikian, karena masyarakat berhak pula untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak yang dibayarkannya," imbuhnya

Lanjut Lovita, hasil pajak daerah dari masyarakat ini akan diberikan kembali lewat dana bagi hasil kepada Pemkab Subang untuk kegiatan pembangunan

"Jadi intinya dengan membayar, masyarakat  ikut berperan serta dalam mensukseskan pembangunan seperti pembangunan   infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, fasilitas umum dan tata kota, peningkatan pelayanan publik, pengembangan alat transportasi massal dan pariwisata,” ucapnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved