Daftar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Bulan Agustus 2024 di Jawa Barat, Ini Cara dan Syaratnya

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Agustus 2024.

Bapenda
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Agustus 2024. 

TRIBUNJABAR.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat mengadakan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada Agustus 2024.

Diskon pajak kendaraan itu sebesar 10 persen.

Diketahui, diskon ini berlaku sampai 23 Desember 2024.

Pemilik mobil atau sepeda motor dapat memanfaatkannya dengan syarat tertentu, yaitu pembayaran melalui Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Dilansir dari laman resminya, diskon 10 persen bagi wajib pajak itu untuk yang melakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan di Samsat Digital Leuwipanjang.

Kemudian, bagi wajib pajak yang mempunyai kendaraan di wilayah hukum Polda Jabar, dapat melakukan transaksi pajak tahunan secara digital (cashless).

Untuk proses 5 tahunan (ganti STNK dan plat nomor) khusus bagi wajib pajak yang terdaftar di Samsat Bandung 1 Pajajaran.

Baca juga: Cara dan Syarat Dapatkan 4 Bansos Cair Mulai 1 Agustus 2024, Beras 10 Kg hingga BPNT Rp 750 Ribu

Lalu, bagaimana syarat dan cara dapatkan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut?

1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Syarat:

– e-KTP atas nama pribadi;

– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);

– Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).

e-sah, e-SKKP dan e-KD di kirim melalui email dan WhatsApp chat.

2. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Syarat:

– Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;

– e-KTP atas nama pribadi;

– BPKB, STNK dan SKKP asli;

– Membawa kendaraan untuk cek fisik;
– Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.

Anda dapat melakukan transaksi sesuai dengan waktu pelayanan berikut ini:

  • Senin-Kamis (09.00-13.00 WIB)
  • Jumat (09.00-14.30 WIB)
  • Sabtu (09.00-11.00 WIB)

Cara cek pajak kendaraan bermotor

Inilah cara cek pajak kendaraan bermotor agar tidak terkena denda dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap aktif.

Anda dapat cek pajak kendaraan bermotor secara online.

Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor secara online? Simak berikut ini.

1.Website Bapenda

Anda dapat cek biaya pajak motor dengan mengunjungi laman resmi Bapenda.

Inilah tahapan cara cek biaya pajak motor melalui website Bapenda.

  • jika melalui ponsel, Anda dapat membuka situs resmi melalui https://bapenda.jabarprov.go.id/
    untuk Jawa Barat.
  • Setelah masuk ke situs tersebut, pilih menu layanan samsat
    Pilih menu 'Info Pajak kendaraan'
  • Isi Data, mulai dari Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Nomor Plat), Warna TNKB, dan masukkan kode captcha.
  • Setelah itu akan muncul pajak yang harus dibayarkan, dan denda apabila terlambat bayar.

2.Mengecek PKB melalui Sambara di aplikasi Sapawarga

Wajib Pajak di Jawa Barat dapat memanfaatkan aplikasi Sambara yang saat ini sudah terintegrasi dengan aplikasi Jabar Superapps Sapawarga yang dapat diunduh di Google Play maupun di Appstore. Sapawarga sendiri merupakan aplikasi berbagai layanan publik yang ada di Jawa Barat agar dapat dengan mudah diakses dalam satu aplikasi.

Seputar Samsat Digital Leuwipanjang

Ridwan Kamil resmikan Samsat Digital
Ridwan Kamil resmikan Samsat Digital ()

Dilansir dari laman Bapenda Jabar, Samsat Digital Leuwipanjang adalah Samsat pertama di Indonesia yang menyediakan layanan pembayaran pajak 5 (lima) tahunan secara drivethru, sehingga tidak perlu mengantri, fotocopy berkas dan mengisi formulir.

Baca juga: Masyarakat Makin Sadar Pajak, Samsat Subang Raih Pendapatan Pajak Rp 75,66 M pada Bulan Sadar Pajak

Layanan digital ini pun memberikan fasilutas yaitu ara wajib pajak tidak perlu mencetak bukti pembayaran pajak kendaraan tahunan karena akan dikirimkan lewat aplikasi email dan whatsapp langsung ke wajib pajaknya serta seluruh pembayarannya menggunakan pembayaran Non Tunai atau cashless, baik QRIS, virtual account dan atau mesin EDC atau kartu debit.

Hal ini sejalan dengan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah yang diinisiasi oleh Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia.

Syarat dan Ketentuan

A. Pajak Tahunan*

  • STNK asli;
  • E-KTP pemilik asli;
  • Pembayaran via Qris, ADC atau Virtual Account.

A.1. Waktu Pelayanan :

a. Senin – Kamis : 09.00 WIB – 13.00 WIB

b. Jumat : 09.00 WIB – 13.30 WIB

c. Sabtu : 09.00 WIB – 11.00 WIB

B. Persyaratan 5 Tahunan**

  • STNK asli;
  • BPKB asli;
  • E-KTP asli;
  • Kendaraan hadir;
  • Tidak diwakilkan/yang bersangkutan langsung;
  • Pembayaran via Qris, ADC atau Virtual Account.

B.1. Waktu Pelayanan :

a. Senin – Kamis : 09.00 WIB – 13.00 WIB

b. Jumat : 09.00 WIB – 11.30 WIB

*khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar
**khusus kendaraan yang terdaftar di samsat Pajajaran

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved