Selama Juli 2024, Sebanyak 13 Kasus Narkoba Diungkap Polres Subang, 16 Tersangka Pengedar Ditangkap

Dari 13 kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 16 tersangka dengan barang bukti 50,78 gram Sabu dan 1.090 butir tramadol.

tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Polres Subang berhasil mengamankan 16 tersangka dengan barang bukti 50,78 gram Sabu dan 1.090 butir tramadol. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap oleh Jajaran Satnarkoba Polres Subang selama periode bulan Juli 2024

Dari 13 kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 16 tersangka dengan barang bukti 50,78 gram Sabu dan 1.090 butir tramadol.

Selain itu, dari 13 kasus yang berhasil diungkap, Satnarkoba Polres Subang juga berhasil mengamankan 16 tersangka di antaranya DD (31) AR (23), ANG (30), AM (41), MFR (20), ODH (44), ISB (43), MAR (34), MNA (23), AP (20), DAW (32), 
SMU (31), AS (35), DI (28), MWN (21), dan AG (29).

16 tersangka tersebut diamankan di beberapa kecamatan di antaranya di Pagaden 2 kasus Sabu, Subang 3 kasus Sabu dan 1 obat, Pabuaran 1 kasus Sabu, Kalijati 3 kasus Sabu, Pusakanagara 1 Kasus Sabu, Cipeundeuy 1 kasus Sabu, Ciasem 1 kasus Sabu 

Kapolres Subang AKBP Subang, melalui Kasatnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan, selama Juli 2024, Satnarkoba berhasil mengamankan 16 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan obat sediaan farmasi.

"Dari 16 tersangka tersebut terdiri dari 13 kasus yang berhasil kita ungkap di 7 kecamatan dengan barang bukti 50,78 gram sabu dan 1.090 obat tramadol," kata AKP Heri Nurcahyo, Sabtu(3//8/2024)

Adapun modus pelaku mengedarkan narkoba tak lain caranya masih sama seperti sebelumnya.

"Modusnya masih sama sistem transfer, peta, tempel dan transaksi langsung," ucapnya

Dengan pengungkapan tersebut, kata Heri, polisi setidaknya telah menyelamatkan 2.000 warga, khususnya kelompok remaja dan anak-anak dari jeratan narkoba.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya

Pihaknya meminta kepada masyarakat agar turut berperan serta memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya obat-obatan. Hal ini karena peredaran obat-obatan sangat masif di Kabupaten Subang

"Kami berharap partisipasi masyarakat, khususnya para orangtua mengawasi anak-anaknya dan melaporkan segera jika menemukan adanya transaksi narkoba atau yang menjual obat sediaan farmasi di lingkungan masyarakat," katanya

Demi menekan dan memberantas angka peredaran narkoba dan demi menyelamatkan generasi muda Subang agar tidak terkontaminasi oleh barang haram tersebut, Satnarkoba Polres tak akan terus gencar memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Subang 

"Kami jajaran Satnarkoba Polres akan terus gencar memberantas peredaran narkoba di Subang, demi menyelamatkan generasi muda, serta selalu intens melakukan sosialisasi P4GN hingga ke sekolah-sekolah dan pelosok desa," tegasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved