Kewenangan Majelis Pengawas Terbatas, Kemenkum Jabar Dukung Reformasi Aturan Pengawasan Notaris

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat secara proaktif mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diinisiasi

Istimewa
Kewenangan Majelis Pengawas Terbatas, Kemenkum Jabar Dukung Reformasi Aturan Pengawasan Notaris 

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat secara proaktif mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diinisiasi oleh Kanwil Kemenkum Jawa Tengah secara virtual pada Kamis, 9 Oktober 2025. Partisipasi ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menugaskan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Funna Maulia Massaile, beserta jajarannya untuk mengkaji secara mendalam isu-isu strategis terkait pengawasan notaris.

Diskusi tersebut mengangkat analisis evaluasi terhadap Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. Dalam forum tersebut, terungkap sejumlah tantangan signifikan dalam implementasi regulasi yang menjadi instrumen utama dalam menjaga integritas dan kepastian hukum profesi notaris. Para narasumber, yang terdiri dari perwakilan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Majelis Pengawas Daerah (MPD), dan Direktorat Jenderal AHU, menyepakati adanya kelemahan mendasar dalam aturan yang berlaku.

Beberapa isu krusial yang dibahas antara lain terbatasnya kewenangan Majelis Pengawas yang lebih berfungsi sebagai pemberi rekomendasi ketimbang pengambil keputusan final, lamanya proses penjatuhan sanksi yang mengurangi efek jera, serta belum diaturnya mekanisme pemeriksaan secara elektronik. Selain itu, jenis pelanggaran dan sanksi administratif dinilai belum terperinci, sementara sanksi lisan dianggap tidak efektif. Temuan ini sejalan dengan kondisi yang dihadapi di wilayah Jawa Barat, di mana penguatan peran Majelis Pengawas menjadi kebutuhan mendesak.

Menanggapi hasil diskusi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menekankan pentingnya forum berbagi pengetahuan seperti ini untuk mengadvokasi kebijakan yang lebih adaptif. Menurutnya, masukan dari para praktisi di daerah sangat vital untuk menyempurnakan regulasi di tingkat pusat. Asep Sutandar mendukung penuh usulan revisi Permenkumham 15/2020, termasuk pemberian kewenangan bagi Majelis Pengawas untuk menjatuhkan sanksi administratif ringan dan perumusan aturan sidang virtual, demi mewujudkan pengawasan notaris yang lebih efektif, preventif, dan memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved