BPJS Kesehatan
Berlaku Mulai Agustus 2024, Syarat Buat SKCK Harus Aktif BPJS Kesehatan, Berikut Tahapannya
pembuatan SKCK di kepolisian wilayah Kabupaten Ciamis ada tambahan persyaratan harus memiliki BPJS kesehatan yang statusnya aktif.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Masyarakat yang hendak mengajukan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini wajib memiliki status aktif kepesertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Aturan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2024.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kantor BPJS Kabupaten Ciamis Ahmad Sofyan. Ia mengatakan bahwa pembuatan SKCK di kepolisian wilayah Kabupaten Ciamis ada tambahan persyaratan harus memiliki BPJS kesehatan yang statusnya aktif.
"Sehingga terhitung mulai 1 Agustus 2024, para pemohon SKCK perlu melengkapi persyaratan terkait tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN atau BPJS kesehatan,"katanya, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Cara Membuat SKCK Secara Online, Mulai 1 Agustus 2024 Wajib Sertakan JKN atau BPJS Aktif
Menurut Sofyan, hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 TAHUN 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Nantinya, tanda bukti kepesertaan aktif tersebut untuk daftar SKCK bisa ditunjukkan dalam bentuk tangkapan layar atau tanda bukti berupa dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon warga negara Indonesia.
"Lalu dokumen cetak bukti telah mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN kemudian dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon," tambahnya.
Dari diberlakukannya aturan ini, diharapkan kepesertaan BPJS kesehatan di Kabupaten Ciamis lebih banyak, sehingga bisa mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC).
"Sebelumnya, Kabupaten Ciamis dari 27 kota/kabupaten se Jawa Barat, masuk 8 kota/Kabupaten se-Jawa Barat yang belum mencapai UHC. Justru Kabupaten Ciamis nomor urut ke dua terakhir, yang belum UHC.
Supaya Kabupaten Ciamis bisa mendapatkan UHC, butuh 200.000 orang lagi yang harus terdaftar di BPJS kesehatan," paparnya.
Dia menjelaskan, warga Kabupaten Ciamis yang telah mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan Kabupaten Ciamis sebanyak 80,9 persen dari 1,2 juta jiwa.
(Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini)
BPJS KESEHATAN Hapus Kelas 1,2, dan 3, Jadi Dua Kategori, dengan yang Gratis Cuma Beda Luas 2,8 M |
![]() |
---|
VIDEO-Capai Cakupan Kesehatan Semesta, Pemkab Cirebon dan BPJS Kesehatan Tandatangani Kerja Sama |
![]() |
---|
Jangan Pingsan, Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan 100 Persen Mulai Berlaku, Pilih Turun Kelas? |
![]() |
---|
Peserta BPJS Kesehatan Kini Bisa Melihat Riwayat Kesehatan Via Mobile Screening |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Diusulkan Dapat Suntikan Dana Pemda, Gegara Defisit Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.