Cara Membuat SKCK Secara Online, Mulai 1 Agustus 2024 Wajib Sertakan JKN atau BPJS Aktif

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E L Borotoding, menyebut pihaknya sudah bertemy dengan petugas pelayanan SKCK Satintelkam Polrestabes.

istimewa
Ilustrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (KSKCK) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Membuat surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK kini harus menyertakan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS aktif.

Hal ini mulai berlaku 1 Agustus 2024.

Berdasarkan informasi, tanda bukti kepesertaan JKN aktif yang disertakan bisa berupa hasil tangkapan layar pada chat PANDAWA nomor 0811 8165 165, lalu aplikasi mobile JKN diunduh melalui playstore atau appstore.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy E L Borotoding, menyebut pihaknya sudah bertemy dengan petugas pelayanan SKCK Satintelkam Polrestabes Bandung dan berkomitmen melaksanakan kebijakan itu.

Baca juga: Segini Harga Tiket Launching Tim dan Jersey Dalam Pesta Rakyat Persib di Gor C-Tra Arena

"Kebijakan itu didasari pada peraturan kepolisian nomor 6 tahun 2023 tentang penertiban SKCK menindaklanjuti intruksi presiden nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program JKN,"

"Adanya implementasi nasional Perpol nomor 6 tahun 2023, Insya Allah bakal memperkuat kolaborasi terkait JKN," katanya, Kamis (1/8/2024)

Bila kepesertaan tidak aktif, Greisthy meminta masyarakat menyerahkan bukti nomor virtual akun pendaftaran, bukti ikut program pembayaran tunggakan iuran dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.

Baca juga: Persib Bandung Terhenti di Piala Presiden, David da Silva Sebut Hikmah Ini Bagi Tim

Sementara itu, Kauryanmin Satintelkam Polrestabes Bandung, Ipda Farida Achmad, menjelaskan bahwa pelayanan SKCK wajib memiliki kartu BPJS kesehatan dan berlaku di wilayah hukum di Polda Jabar, Polrestabes Bandung, dan polsek jajaran.

"Kami berharap, petugas tetap berikan pelayanan terbaik seperti yang sudah diujicobakan. Kami mendukung program ini guna meningkatkan kepuasan masyarakat," kata Farida.


Cara mudah buat SKCK online:

1. Unduh aplikasi Superapp Presisi di Playstore atau Appstore
2. Buka aplikasi dan lakukan verifikasi data identitas
3. Kembali ke menu utama dan pilih menu SKCK di halaman utama itu.
4. Klik ajukan SKCK
5. Lakukan verifikasi email dengan konfirmasi biaya, lampiran dokumen, waktu proses, dan cara pengambilan yang ditampilkan, kemudian klik mulai
6. Masukkan jenis keperluan, data pribadi dan data yang diperlukan
7. Pilih metode pembayaran lalu lakukan pembayaran
8. Bukti pembayaran akan dikirimkan ke email dan unduh bukti pembayaran itu
9. Datang ke kantor polisi untuk serahkan bukti pembayaran itu (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved