BPJS Kesehatan

BPJS KESEHATAN Hapus Kelas 1,2, dan 3, Jadi Dua Kategori, dengan yang Gratis Cuma Beda Luas 2,8 M

Siap-siap, BPJS Kesehatan tidak akan lagi membuat standar kelas layanan, kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Semua dibuat sama, Kelas Rawat Inap Standar.

Editor: Kisdiantoro
ILUSTRASI --- Siap-siap, BPJS Kesehatan tidak akan lagi membuat standar kelas layanan, kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Semua dibuat sama, Kelas Rawat Inap Standar. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Siap-siap, BPJS Kesehatan tidak akan lagi membuat standar kelas layanan, kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.

BPJS Kesehatan akan hapus kelas rawat inap mulai tahun 2022.

Lalu apa pengganti kebijakan ini agar standar layanan kesehatan kepada pasien tetap baik?

Pemerintah mengubah kelas rawat inap kelas 1, 2, dan 3, menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Apa tujuan dari penerapan kelas standar ini?

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien pada Jumat (24/11/2021), mengatakan, penerapan kelas standar ini adalah untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN.

"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (JKN)," jelasnya.

"Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3,” tambahnya.

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Tahun 2022, Berapa Iurannya Kini dan Bagaimana Cara Dapat Layanan VIP?

Sementara itu, mengutip health.grid.id, layanan BPJS Kesehatan akan dibagi menjadi dua kategori yaitu Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan non PBT.

Bagaimana jika pasien ingin mendapatkan layanan lebih dari standar pelajayanan yang dibuat BPJS Kesehatan?

Jika peserta KRIS PBT ingin menaikkan kelas, maka harus menambahkan biaya selisih yang telah disesuaikan dengan biayak kenaikan kelas.

Namun, terdapat perbedaan kriteria dari PBT dan non-PBT yaitu minimal luas tempat tidur dan jumlah maksimal tempat tidur per ruangan.

Perbedaan Layanan KRIS PBT:

- Hak atas perawatan ruang minimal 7,2 persegi per tempat tidur.

- Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan adalah 6.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved