Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

10 Bukti Baru pada Sidang PK Kasus Vina Cirebon, Baut di Jembatan sampai Konten Dedi Mulyadi

Novum pertama hingga ketiga menggambarkan kondisi korban saat berada di rumah sakit.

|
Tribun Jabar / Eki Yulianto
Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti memperlihatkan foto baut dan daging yang tertinggal sebagai novum untuk sidang PK kliennya yang juga mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal mengajukan PK ke PN Cirebon guna mengembalikan nama baiknya karena meyakini dirinya bukan pelaku pembunuhan tersebut.

Saat sidang perdana pekan lalu, tim kuasa hukum menyebut, sedikitnya ada 10 novum atau bukti baru yang dijadikan bukti baru.

Novum pertama hingga ketiga menggambarkan kondisi korban saat berada di rumah sakit.

"Secara visual, novum ini menunjukkan apakah kondisi korban parah, apakah benar ada penusukan, dan apakah benar ada luka tusuk. Ini semua tergambar dalam novum pertama hingga ketiga," ujar Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal.

Ia menyampaikan, bahwa selama ini yang beredar di media sosial hanya kondisi korban di Jembatan Talun, bukan di rumah sakit dan novum ini baru didapatkan dua bulan sebelumnya.

Novum keempat menunjukkan adanya visual baut yang tertinggal di tiang PJU Jembatan Talun, yang kemudian dihubungkan dengan novum kelima tentang kerusakan motor milik Eki, salah satu korban.

"Artinya, dengan adanya daging yang tertinggal di baut jembatan dan kerusakan motor Eki, ini selaras dengan peristiwa yang terjadi di sana," jelas dia.

Novum keenam adalah beberapa pengakuan dari Liga Akbar, sementara novum ketujuh berupa file rekaman keterangan dari Kapolri yang diserahkan dalam bentuk flashdisk.

Novum kedelapan mencakup file keterangan dari Dedi Mulyadi yang berisi wawancaranya dengan orang-orang terkait dan diunggah di YouTube.

Selanjutnya, novum kesembilan adalah pengakuan Saka Tatal yang disampaikan dalam sebuah program televisi swasta.

"Saka menyatakan bahwa selain penganiayaan di Polres Cirebon Kota, juga terjadi di Polda Jabar," katanya.

Novum kesepuluh atau terakhir adalah penghapusan 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jabar.

Baca juga: Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Didakwa Lebih Awal, Kuasa Hukum Saka Tatal: Gegabah

"Selain novum-novum itu, ada juga argumen-argumen hukum yang berkaitan dengan kekhilafan majelis hakim yang tertuang dalam memori PK, karena itu pasti tidak bisa diabaikan," katanya.

Tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, mengungkapkan adanya kesalahan prosedur dalam proses penanganan kasus 2016 lalu.

Saka Tatal diketahui didakwa lebih awal dibandingkan dengan para terpidana lainnya, yang menurut tim kuasa hukumnya, seharusnya tidak terjadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved