Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Didakwa Lebih Awal, Kuasa Hukum Saka Tatal: Gegabah

Lebih lanjut, Farhat Abbas menyoroti bahwa keputusan untuk menyidangkan Saka Tatal terlebih dahulu dianggap terlalu tergesa-gesa.

Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
Dua kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas dan Krisna Murti  

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tim kuasa hukum Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, mengungkapkan adanya kesalahan prosedur dalam proses penanganan kasus 2016 lalu.

Saka Tatal diketahui didakwa lebih awal dibandingkan dengan para terpidana lainnya, yang menurut tim kuasa hukumnya, seharusnya tidak terjadi.

Salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menyatakan bahwa penanganan kasus ini tidak dilakukan sesuai prosedur yang seharusnya.

"Ketika Saka Tatal disidangkan lebih awal, bukan pada pelaku utamanya, itu merupakan kesalahan prosedur."

"Harusnya yang diutamakan pelaku utama (dewasa)," ujar Farhat selepas sidang dinyatakan selesai dan bakal dilanjut di Mahkamah Agung (MA) untuk putusan, Kamis (1/8/2024).

Baca juga: Iptu Rudiana Rela 7 Turunannya Mati Jika Dusta Soal Eki di Kasus Vina Cirebon, Siap Pakai Kain Kafan

Lebih lanjut, Farhat Abbas menyoroti bahwa keputusan untuk menyidangkan Saka Tatal terlebih dahulu dianggap terlalu tergesa-gesa.

"Terlalu gegabah menyidangkan duluan Saka Tatal," ucapnya.

Selain itu, Farhat Abbas juga mengkritik pendekatan hakim yang lebih mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) daripada mempertimbangkan kesaksian di pengadilan.

Menurutnya, hal ini menghalangi pengungkapan kebenaran materiil dalam kasus tersebut.

"Ketika hakim tetap mengacu pada BAP, tanpa mempertimbangkan kesaksian di pengadilan, itu merupakan suatu yang dasar menghalangi pengungkapan kebenaran materiil," jelas dia.

Farhat Abbas menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang untuk mengungkapkan kebenaran dalam kasus ini.

"Kami tidak pernah berhenti berjuang dan bukan mengalihkan dari perkara pembunuhan dan pemerkosaan ke kecelakaan tetapi mengembalikan ke posisi sebenarnya," katanya.

Baca juga: Iptu Rudiana Siap Sumpah Pocong Tepis Kabar Eki Masih Hidup, Rela Bongkar Makam Pacar Vina Cirebon

Dalam persidangan, keterangan ahli forensik mengungkapkan bahwa tidak mudah mematahkan tangan hanya dengan penganiayaan.

Melainkan karena benturan yang sangat keras, yang mendukung teori bahwa insiden tersebut lebih mengarah pada kecelakaan.

"Kita sudah mendengarkan sama-sama keterangan ahli forensik (dalam agenda saksi ahli) bahwa tidak mudah mematahkan tangan dengan penganiayaan tetapi itu karena benturan yang sangat keras kemudian ada gesekan yang tidak jauh dari keterangan awal dari visum RSD Gunung Jati yang mengarah pada kecelakaan," ujar pengacara kondang ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved