Kasus Subang Terungkap

LPSK Apresiasi Majelis Hakim PN Subang karena Vonis Danu Kasus Subang 4 Tahun, Ini Alasannya

LPSK mengapresiasi Majelis Hakim PN Subang dalam mengadili perkara pidana Nomor 79/Pid.B/2024/PN.Sng karena telah mempertimbangkan rekomendasi JC.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
ahya nurdin/tribun jabar
Muhamad Ramdanu saat duduk di kursi terdakwa dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Subang, Senin(29/7/2024) siang. 

Kasus Subang

Kasus Subang adalah meninggalnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu dengan cara tak wajar.

Jasad keduanya ditemukan di bagasi Alphard di rumah mereka di Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Rabu (18/8/2021).

Setelah Danu buka suara, Polda Jabar akhirnya menetapkan lima tersangka atas kasus ini.

Selain Yosep dan Danu yang telah divonis, tiga tersangka lainnya adalah Mimin Mintarsih, Abi, dan Arighi.

Yosep merupakan suami Tuti, atau juga ayah dari Amalia. Dia disebut sebagai otak kejahatan dan juga eksekutor.

Danu adalah keponakan Tuti, karena dia anak dari kakaknya.

Mimin merupakan istri kedua dari Yosep. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah anak Mimin dari suami sebelumnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved