Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Semoga Jadi Gubernur" Kata Farhat Abbas ke Dedi Mulyadi di Sidang PK Saka Tatal, Hakim Tegur Keras

Inilah momen Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mendadak ditegur keras oleh Hakim Ketua, Rizqa Yunia.

|
Kolase Tribun Jabar
Inilah momen Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mendadak ditegur keras oleh Hakim Ketua, Rizqa Yunia. 

"Temuan yang saya dapatkan telah saya sajikan di channel YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, dari seluruh temuan itu, saya yakin penyidik, siapa pun yang punya hati bisa melihat apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini," jelas Dedi.

Kemudian, Farhat Abbas pun menanyakan apakah Dedi pernah mewawancarai Saka Tatal atau tidak.

Politikus dari Partai Gerindra itu mengaku menjawab pernah.

"Bapak pernah mewawancarai Saka Tatal?" tanya Farhat.

"Pernah," jawab Dedi.

"Nilai apa yang Bapak dapatkan?" tanya Farhat.

Sontak pertanyaan itu menggugah hati Dedi.

Bahkan, ia terlihat mencoba menahan tangisnya ketika menjawab pertanyaan tersebut.

"Nilai yang didapatkan pertama dari sisi kemanusiaan, Saudara Saka Tatal pada usia remaja, tidak bisa menikmati masa remaja," kata Dedi dengan suara bergetar.

Dedi pun berhenti bicara untuk mengatur emosinya.

"Dan dia harus melewati penjara dalam kurun waktu yang lama. Mengalami tekanan psikologi, fisik," lanjut Dedi.

"Dan yang saya kagumi adalah setelah bebas, dia menyatakan menggugat pada negara bahwa dia tidak bersalah, sikap ini adalah sikap patriotik anak muda Indonesia yang menjadi contoh."

Sebagai informasi, Dedi Mulyadi sejatinya diperiksa sebagai saksi fakta di Sidang PK Saka Tatal pada Selasa (30/7) kemarin.

Namun kemarin ia batal memberikan kesaksian karena tim kuasa hukum Saka Tatal menginginkan Dedi diperiksa bersama Saksi Dede.

"Terkecuali Pak Dedi Mulyadi kami belum bisa menghadirkan, kami meminta penjadwalan ulang. Karena harapan kami Pak Dedi Mulyadi bisa (menyampaikan keterangan) bersama Dede," kata Farhat dalam persidangan pada Selasa.

Ditemui di luar ruang sidang, Dedi mengatakan dirinya tidak mendapatkan izin dari kuasa hukum Dede untuk menghadirkan kliennya di sidang PK Saka Tatal.

''Sampai hari ini kuasa hukumnya belum berikan izinkan pada Dede untuk menghadiri kegiatan atau bersaksi di sini,'' ujar Dedi, Selasa.

''Kuasa hukum yang menentukan kehadiran Dede."

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved