Kamis, 28 Mei 2026

Pembunuhan 1 Keluarga di Indramayu

Priyo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ajukan Justice Collaborator

Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, mengatakan, permohonan menjadi justice collaborator itu telah diajukan sejak pekan lalu

Tayang:
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
PEMBANTAI 1 KELUARGA - Priyo dan Ririn, dua terdakwa yang menghabisi nyawa satu keluarga asal Kelurahan Paoman saat tiba di PN Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Kamis (26/2/2026). TRIBUNCIREBON.COM/AHMAD IMAM BAEHAQI 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Priyo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.

Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, mengatakan, permohonan menjadi justice collaborator itu telah diajukan sejak pekan lalu, dan hingga kini masih menunggu persetujuan dari LPSK RI.

Menurut dia, pengajuan status tersebut juga merupakan upaya Priyo membantu jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap fakta sebenarnya dalam peristiwa keji yang terjadi pada akhir Agustus 2025 itu.

"Terdakwa Priyo salaku klien kami sangat bersungguh-sungguh, dan berkomitmen untuk siap mengungkap semuanya mengenai kasus ini," kata Ruslandi kepada Tribun Jabar, Kamis (28/5/2026).

Ia mengatakan, komitmen tersebut telah dibuktikan dalam beberapa persidangan terakhir, di antaranya, terkait lokasi pembuangan palu yang digunakan untuk menghabisi korban beserta keluarganya.

Termasuk lokasi pembunuhan yang sebenarnya di dua titik, yakni toko milik korban dan rumahnya, bahkan keterangan itu divalidasi penyidik yang menemukan bercak darah di lantai, dinding, hingga kamar mandi.

TAMPANG PELAKU PEMBUNUHAN - Jajaran Polres Indramayu bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang sempat menghebohkan masyarakat di Indramayu.
TAMPANG PELAKU PEMBUNUHAN - Jajaran Polres Indramayu bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang sempat menghebohkan masyarakat di Indramayu. (Kolase Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama)

"Mudah-mudahan, segera ada kabar baik mengenai pengajuan justice collaborator dari klien kami, sehingga bisa menjadi pertimbangan bagi majelis hakim," ujar Ruslandi.

Pihaknya berharap, sikap kliennya yang telah mengungkap fakta-fakta sebenarnya dalam kasus tersebut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan vonis hukumannya.

Ia meyakini, majelis hakim bakal menjatuhkan vonis ringan terhadap terhadap Priyo, karena telah membantu JPU mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus pembunuhan satu keluarga tersebut.

Bahkan, Ruslandi menyebut, keterangan yang disampaikan kliennya dalam persidangan juga sangat berharga untuk mengungkap kasus yang cukup menghebohkan publik itu.

"Kami meyakini, majelis hakim bakal mempertimbangkan langkah-langkah klien kami selama persidangan, sehingga dijatuhi vonis ringan dalam sidang putusan nanti," kata Ruslandi.(*)

Baca juga: Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Memanas! Priyo Pecat Pengacara Toni RM

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved