Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
"Semoga Jadi Gubernur" Kata Farhat Abbas ke Dedi Mulyadi di Sidang PK Saka Tatal, Hakim Tegur Keras
Inilah momen Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mendadak ditegur keras oleh Hakim Ketua, Rizqa Yunia.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Inilah momen Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mendadak ditegur keras oleh Hakim Ketua, Rizqa Yunia.
Farhat Abbas ditegur lantaran dianggap kampanyekan Dedi Mulyadi ketika sidang.
Diketahui, momen itu terjadi saat sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon hari ini, Rabu (31/7/2024).
Dalam tayangan YouTube Tribun Jabar Video, Farhat Abbas terdengar mengucapkan terima kasih kepada Dedi Mulyadi setelah menjadi saksi.
Tak hanya itu, Farhat Abbas juga mendoakan Dedi Mulyadi sukses menjadi Gubernur Jawa Barat.
Baca juga: Dedi Mulyadi Tanggapi Santai Dilaporkan ke Polisi, Ayahnya Aep Malah Bahagia Kerja di Lembur Pakuan
"Terima kasih Pak Dedi Mulyadi, sukses terus, semoga menjadi Gubernur Jawa Barat. Rakyat mendukung Pak Dedi" ujar Farhat Abbas usai kesaksian Dedi Mulyadi di Sidang PK.
Sontak saja, Halim Ketua, Rizqa Yunia menegur Farhat Abbas untuk tidak kampanye di ruang sidang.
"Tak boleh kampanye di sini. Tak boleh," Tegur Hakim Ketua.
Dedi Mulyadi Tahan Tangis saat Beri Kesaksian

Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi terlihat menahan tangisnya ketika memberikan keterangan sebagai saksi fakta di sidang PK Saka Tatal, Rabu.
Suaranya terdengar bergetar saat menjelaskan seputar wawancaranya terhadap Saka Tatal di kanal YouTube-nya, Kang Dedi Mulyadi Channel, beberapa waktu lalu.
Awalnya, Dedi menjawab pertanyaan kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas soal alasan dirinya ikut menulusuri kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
"Apa yang membuat Bapak tertarik, tergugah hatinya untuk turun sejenak di Kota Cirebon?" tanya kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas kepada Dedi, dikutip dari KompasTV.
Baca juga: Jadi Saksi Ahli Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Reza Indragiri Pertanyakan Hal Ini
"Keterpanggilan jiwa, karena ada masyarakat yang tidak berdaya menghadapi berbagai tuduhan tuntutan dan hukuman yang dialami, tanpa sempat memberikan pembelaan sempurna dalam perjalanan hukum," jawab Dedi.
"Apa yang Bapak petik, Bapak rangkum, Bapak sampaikan kepada kami, kepada majelis, titik ketidakadilan itu, apa yang Bapak dapatkan?" tanya Farhat lagi.
"Temuan yang saya dapatkan telah saya sajikan di channel YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, dari seluruh temuan itu, saya yakin penyidik, siapa pun yang punya hati bisa melihat apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini," jelas Dedi.
Kemudian, Farhat Abbas pun menanyakan apakah Dedi pernah mewawancarai Saka Tatal atau tidak.
Politikus dari Partai Gerindra itu mengaku menjawab pernah.
"Bapak pernah mewawancarai Saka Tatal?" tanya Farhat.
"Pernah," jawab Dedi.
"Nilai apa yang Bapak dapatkan?" tanya Farhat.
Sontak pertanyaan itu menggugah hati Dedi.
Bahkan, ia terlihat mencoba menahan tangisnya ketika menjawab pertanyaan tersebut.
"Nilai yang didapatkan pertama dari sisi kemanusiaan, Saudara Saka Tatal pada usia remaja, tidak bisa menikmati masa remaja," kata Dedi dengan suara bergetar.
Dedi pun berhenti bicara untuk mengatur emosinya.
"Dan dia harus melewati penjara dalam kurun waktu yang lama. Mengalami tekanan psikologi, fisik," lanjut Dedi.
"Dan yang saya kagumi adalah setelah bebas, dia menyatakan menggugat pada negara bahwa dia tidak bersalah, sikap ini adalah sikap patriotik anak muda Indonesia yang menjadi contoh."
Sebagai informasi, Dedi Mulyadi sejatinya diperiksa sebagai saksi fakta di Sidang PK Saka Tatal pada Selasa (30/7) kemarin.
Namun kemarin ia batal memberikan kesaksian karena tim kuasa hukum Saka Tatal menginginkan Dedi diperiksa bersama Saksi Dede.
"Terkecuali Pak Dedi Mulyadi kami belum bisa menghadirkan, kami meminta penjadwalan ulang. Karena harapan kami Pak Dedi Mulyadi bisa (menyampaikan keterangan) bersama Dede," kata Farhat dalam persidangan pada Selasa.
Ditemui di luar ruang sidang, Dedi mengatakan dirinya tidak mendapatkan izin dari kuasa hukum Dede untuk menghadirkan kliennya di sidang PK Saka Tatal.
''Sampai hari ini kuasa hukumnya belum berikan izinkan pada Dede untuk menghadiri kegiatan atau bersaksi di sini,'' ujar Dedi, Selasa.
''Kuasa hukum yang menentukan kehadiran Dede."
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews.
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Farhat Abbas ditegur hakim
Sidang PK
Saka Tatal
Rizqa Yunia
kampanye
Dedi Mulyadi
Pengadilan Negeri Cirebon
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.