Polisi Gulung 16 Pengedar Narkoba Dalam Operasi Antik Lodaya 2024 di Kabupaten Indramayu

Belasan pengedar narkoba berhasil digulung. Penangkapan dilakukan saat Satres Narkoba Polres Indramayu melaksanakan Operasi Antik Lodaya 2024.

Tribun Jabar/ Handika Rahman
Para tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba digelandang di Mapolres Indramayu, Rabu (31/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Polisi menangkap sebanyak 16 orang tang terlibat dalam peredaran narkoba di Kabupaten Indramayu.

Penangkapan dilakukan saat Satres Narkoba Polres Indramayu melaksanakan Operasi Antik Lodaya 2024.

Operasi ini digelar dari tanggal 5 hingga 14 Juli 2024.

Belasan tersangka itu dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Bakal Lebih Kompetitif, Skenario Pilwakot Bandung Tanpa Atalia Praratya Menurut Pengamat Politik

“Totalnya ada 16 tersangka, terdiri dari 12 pengedar, 3 kurir, dan 1 orang pengguna,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo didampingi Kasat Res Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, Rabu (31/7/2024). 

Masing-masing berinisial D (24), KI (46), AS (39), ASD (26), AS (33), MK (35), R (38), CAW (44), RS (29), AK (24), S (35), dan H (41) berperan sebagai pengedar narkoba.

Sedangkan tersangka yang berperan sebagai kurir adalah AS (29), AFD (22), ASR (42). Satu terangka lagi adalah HA (39) yang berperan sebagai pengguna.

Ari menyampaikan mereka terlibat dalam beberapa kasus. 

Sebanyak 9 tersangka terlibat kasus narkotika jenis sabu dan 7 tersangka lainnya terlibat kasus obat-obatan terlarang.

Baca juga: Pihak Sarwendah Mangkir Lagi di Sidang Gugat Cerai Ruben Onsu, Pasangan Ini Makin Sulit Bersatu

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu hingga seberat 84,79 gram dan obat keras tertentu (OKT) hingga sebanyak 5.028 butir.

Terdiri dari tramadol sebanyak 2.116 butir, hexymer 280 butir, dextro 1.362 butir, dobel y 1.270 butir.

Polisi juga mengamankan 13 unit ponsel milik para tersangka, dua buah timbangan digital, 4 unit kendaraan roda dua, serta uang tunai sebesar Rp 1.270.000 hasil penjualan narkoba.

“Mereka beraksi di 7 TKP berbeda, yakni di Kecamatan Sliyeg, Patrol, Kandanghaur, Kroya, Haurgeulis, Arahan, dan Anjatan,” kata Ari. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved