CPNS 2024
Nilai Ambang Batas dan Kisi-kisi SKD CPNS 2024 Resmi dari Kemenpan-RB: Materi TWK, TIU dan TKP
Berikut ini nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil atau SKD CPNS 2024.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil atau SKD CPNS 2024.
Untuk diketahui, nilai ambang batas merupakan standar penilaian untuk menjamin terpenuhinya kompetensi setiap pegawai negeri sipil (PNS).
Skor minimum agar bisa berkesempatan lolos ke tahapan berikutnya ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB (Kepmenpan-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Hal tersebut sebagaimana dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024, Siap-siap Dibuka Agustus 2024, Ini Jumlah Formasi di Setiap Instansi
"Iya, Kepmenpan-RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS TA 2024," ujarnya, saat dihubungi, Rabu (31/7/2024), dikutip dari Kompas.com.
Untuk mewujudkan PNS yang bersih, kompeten, dan melayani, setiap PNS wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Lalu, berapa nilai ambang batas CPNS 2024?
Nilai ambang batas CPNS 2024
Berdasarkan Kepmenpan-RB Nomor 321 Tahun 2024, SKD CPNS 2024 mencakup tiga jenis tes, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristis pribadi (TKP).
Ujian SKD terdiri dari 110 butir soal yang meliputi 30 soal TWK, 35 soal TIU, serta 45 butir soal TKP.
Ratusan soal tersebut harus dikerjakan dalam waktu 100 menit untuk pelamar umum, serta selama 130 menit untuk penyandang disabilitas.
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan perincian:
- 150 untuk TWK
- 175 untuk TIU
- 225 untuk TKP.
Sementara itu, passing grade atau nilai ambang batas SKD CPNS 2024 yang harus diraih pelamar untuk berkesempatan lolos ke tahap berikutnya, yakni:
- 65 untuk TWK
- 80 untuk TIU
- 166 untuk TKP.
Namun, untuk beberapa peserta dengan jalur khusus, nilai kumulatif dan nilai ambang batas ditentukan sebesar:
a. Cumlaude dan Diaspora:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
- Nilai TIU paling rendah: 85.
Baca juga: Syarat PPPK Boleh Daftar CPNS 2024, Bisa Mengundurkan Diri Setelah Lolos Seleksi, Cek Formasinya
Jadwal Terbaru Pengangkatan CPNS dan PPPK dari KemenpanRB, Paling Lambat Juni dan Oktober 2025 |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman Hasil Pascasanggah CPNS 2024, Diterima atau Ditolak Tak Bisa Diganggu Gugat |
![]() |
---|
10 Contoh Kalimat Sanggah Hasil Akhir CPNS 2024, Bisa Diajukan Mulai 13 Januari 2025, Cek Caranya |
![]() |
---|
Jadwal Masa Sanggah Hasil Nilai SKD dan SKB CPNS 2024, Peserta yang Tak Lolos Bisa Mengajukan |
![]() |
---|
Hari Ini Pengumuman Kelulusan CPNS 2024, Ini Link dan Cara Cek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.