Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jadi Saksi Sidang PK Saka Tatal, Susno Duadji Sebut Tidak Ada TKP Pembunuhan di Kasus Vina Cirebon

Susno juga menyebut bahwa bukti-bukti yang ada, termasuk visum, CCTV dan sidik jari, tidak menunjukkan indikasi langsung adanya pembunuhan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Ahmad Imam Baehaqi / tribunjabar.id
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, saat tiba di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (31/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID , CIREBON - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (31/7/2024.

Dalam kesaksiannya Susno menyatakan bahwa dalam peristiwa kematian Vina dan Eki pada tahun 2016, tidak ada tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan yang jelas.

"Kalau mau dikatakan kecelakaan kan sudah ada buktinya dan sudah ada vonis Polres Sumber itu kecelakaan."

"Sampai sekarang, perkara kecelakaan itu tidak pernah dilimpahkan, tidak pernah dibatalkan," ujar Susno selepas memberikan kesaksian sebagai saksi ahli, Rabu (31/7/2024). 

Baca juga: Jadi Saksi Ahli Sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Reza Indragiri Pertanyakan Hal Ini

Susno pun mempertanyakan keberadaan bukti terkait dugaan pembunuhan yang disebut-sebut terjadi di wilayah Kota Cirebon.

"Pembunuhan itu, ya silakan ada buktinya apa tidak, ada TKP-nya dulu apa tidak."

"Sekarang kalau pembunuhan, TKP-nya di mana? Itu satu, yang kedua buktinya apa?" tanya Susno.

Dalam penjelasannya, Susno juga menyebut bahwa bukti-bukti yang ada, termasuk visum, CCTV dan sidik jari, tidak menunjukkan indikasi langsung adanya pembunuhan.

"Bukti ahli, berupa visum tidak menunjukkan secara langsung. CCTV, sidik jari dan lainnya tidak ada."

"Silakan, saya tidak bisa menentukan ini pembunuhan atau tidak," jelas dia.

Susno juga mengkritik penanganan kasus ini yang menurutnya belum selesai karena ketidakjelasan TKP. 

Baca juga: Marak Kasus Cuci Darah Pada Anak, Ini Penjelasan Dokter RSHS Bandung Sekaligus Tips Mencegahnya

"Saya katakan, kalau kecelakaan sudah selesai. Kalau pembunuhan justru belum selesai, kenapa belum selesai, TKP-nya belum tahu."

"TKP-nya tidak ada, peristiwanya tidak ada. Karena peristiwanya tidak ada, pelakunya tidak ada," katanya.

Ia juga menyoroti perbedaan keterangan dari saksi-saksi yang ada.

"Saksi pun tidak ada nilainya, karena saksi satu dengan yang lain bertentangan."

"Satu mengatakan ada, satu mengatakan tidak ada. Jadi saksinya sudah lemah sekali," ujar Kabareskrim periode 2008-2009 itu.

Dalam kesaksiannya, Susno tidak berkomentar lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang mungkin terjadi.

"Di dalam Undang-undang Dasar kita, ada pelanggaran HAM. Nah ini saya tidak mau berkomentar silakan komentar ke Komnas HAM," ucapnya.

Sementara, sampai pukul 18.35, sidang PK Saka Tatal masih berlangsung. 

Saat berita ditulis, saksi ahli hukum pidana anak, Youngky Fernando, sedang menyampaikan keterangannya sesuai bidangnya. 

Lalu masih ada saksi ahli lainnya yang masih menunggu giliran memberikan keterangannya, yakni Budi Suhendar selaku dokter ahli forensik.  (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved