Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jadi Saksi Sidang PK Saka Tatal, Susno Duadji Sebut Tidak Ada TKP Pembunuhan di Kasus Vina Cirebon

Susno juga menyebut bahwa bukti-bukti yang ada, termasuk visum, CCTV dan sidik jari, tidak menunjukkan indikasi langsung adanya pembunuhan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Ahmad Imam Baehaqi / tribunjabar.id
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, saat tiba di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (31/7/2024). 

"Saksi pun tidak ada nilainya, karena saksi satu dengan yang lain bertentangan."

"Satu mengatakan ada, satu mengatakan tidak ada. Jadi saksinya sudah lemah sekali," ujar Kabareskrim periode 2008-2009 itu.

Dalam kesaksiannya, Susno tidak berkomentar lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang mungkin terjadi.

"Di dalam Undang-undang Dasar kita, ada pelanggaran HAM. Nah ini saya tidak mau berkomentar silakan komentar ke Komnas HAM," ucapnya.

Sementara, sampai pukul 18.35, sidang PK Saka Tatal masih berlangsung. 

Saat berita ditulis, saksi ahli hukum pidana anak, Youngky Fernando, sedang menyampaikan keterangannya sesuai bidangnya. 

Lalu masih ada saksi ahli lainnya yang masih menunggu giliran memberikan keterangannya, yakni Budi Suhendar selaku dokter ahli forensik.  (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved