Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jadi Saksi Ahli PK Saka Tatal di PN Cirebon, Mantan Kabareskrim Ngaku Polisi Minim Pengalaman

Susno Duadji dijadwalkan memberikan kesaksian sebagai saksi ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, hadir sebagai saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Rabu (31/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dijadwalkan memberikan kesaksian sebagai saksi ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (31/7/2024).

Sebelum memasuki ruang sidang, Susno memberikan pernyataan mengenai persiapannya.

"Hal apa yang akan saya katakan dalam sidang PK Saka Tatal, bergantung yang ditanya, tapi terkait dengan bidang saya," ujar Susno, Rabu.

Susno mengatakan, bahwa dia telah mengabdi sebagai polisi selama hampir 36 tahun, dengan fokus pada bidang penyelidikan dan penyidikan.

"Bidang saya ini adalah seorang polisi yang pengalamannya sangat-sangat minim, karena jadi polisi hanya 35 tahun, hampir 36, dan hampir seluruh pekerjaan saya di bidang penyelidikan dan penyidikan. Jadi sangat-sangat minim di bidang lain," ucapnya.

Baca juga: Farhat Abas tentang Kasus Vina dan Eki Cirebon: Bukan Pembunuhan, dari Awal Memang Kecelakaan

Menyoal kasus Saka Tatal, Susno menegaskan, PK itu hak dari Saka meskipun dia sudah dinyatakan bebas. 

"Ini membuat kita, warga negara Indonesia, khususnya aparat penegak hukum, harus sadar," jelas dia. 

Dia juga menekankan pentingnya keadilan dan kebenaran yang tidak memandang status sosial seseorang.

Baca juga: Sidang Lanjutan PK Saka Tatal, 3 Saksi Ahli Dihadirkan, Dedi Mulyadi Bakal Beri Fakta Tambahan

"Keadilan dan kebenaran itu adalah kebutuhan hakiki. Ternyata kita di sentakkan oleh Saka. Ini adalah pelajaran yang bagus," katanya. 

Terkait bukti baru atau novum yang diajukan oleh Saka Tatal, Susno mengaku belum mengetahui perincian yang akan ditanyakan kepadanya dalam sidang.

Baca juga: Rudiana Ayah Eki Ungkap Alasan Sulit Ditemui Saat Kasus Vina Cirebon Mencuat, Sengaja Menghilang?

"Apakah masalah novum karena PK ini adanya novum, yang kedua keputusan saling bertentangan, ketiga kelalaian hakim. Nah saya mungkin ditanya yang mana, nanti kita lihat pertanyaannya," ujarnya.

Hingga berita ini naik, Susno Duadji belum mendapatkan giliran untuk dijadikan sebagai saksi ahli di depan meja persidangan. 

Yang sudah menyampaikan kesaksiannya adalah  dua saksi fakta tambahan, yakni Dedi Mulyadi dan Teguh.

Seperti diketahui, Saka Tatal merupakan mantan narapidana kasus Vina Cirebon.

Bersama tujuh orang lainnya, Saka Tatal dijebloskan ke penjara.

Namun, saat yang lain dijatuhi hukuman seumur hidup, Saka hanya dihukum delapan tahun karena saat kematian Vina pada 2016, Saka masih di bawah umur. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved