Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Farhat Abas tentang Kasus Vina dan Eki Cirebon: Bukan Pembunuhan, dari Awal Memang Kecelakaan
Ia justru mempertanyakan berdasarkan prosedur penanganan kasus yang dilaksanakan kepolisian tiba-tiba berubah menjadi pembunuhan berencana.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tim kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, menegaskan tidak mengubah kasus pembunuhan berencana menjadi kecelakaan.
Salah seorang tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abas, mengatakan dari awal peristiwa yang dialami Vina dan pacarnya, M Rizky atau Eky, ialah kecelakaan lalu lintas.
Bahkan, menurut dia, sejak awal petugas kepolisian yang melakukan prosedur penanganan kasus tersebut menyampaikan kejadian itu merupakan kecelakaan.
"Ingat, kami tidak menggeser (mengubah) dari pembunuhan berencana menjadi kecelakaan, karena dari awal memang kecelakaan," ujar Farhat Abas saat tiba di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (31/7/2024).
Ia justru mempertanyakan berdasarkan prosedur penanganan kasus yang dilaksanakan kepolisian tiba-tiba berubah menjadi pembunuhan berencana dan pemerkosaan dari semula kecelakaan.
Baca juga: Mendadak Muncul bareng Hotman Paris, Iptu Rudiana Ungkap Alasan Sulit Ditemui di Kasus Vina Cirebon
Padahal, Iptu Rudiana menangkap delapan orang termasuk Saka Tatal tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan (sprindik), sehingga menunjukkan upaya penindasan, dan lainnya.
"Justru kami akan memperdalam lagi, karena setelah diumumkan terjadinya kecelakaan, kami enggak mengerti mengapa digeser menjadi pembunuhan," kata kuasa hukum lainnya, Krisna Murti.
Ia menyampaikan, pendalaman tersebut untuk menegaskan bahwa kepolisian sebelumnya telah merilis kejadian itu sebagai kecelakaan lalu lintas, tetapi kemudian berubah menjadi pembunuhan.
Selain itu, pihaknya semakin meyakini peristiwa yang dialami Vina - Eky ialah kecelakaan lalu lintas berdasarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan sejak Selasa (30/7/2024) kemarin dalam sidang PK di PN Cirebon.
"Dari keterangan para saksi fakta, kami semakin meyakini bahwa kejadian ini merupakan kecelakaan bukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan," ujar Krisna Murti.
Sementara dalam sidang PK lanjutan kali ini sedikitnya terdapat tiga saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Saka Tatal, di antaranya, dr Budi, mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, dan ahli piskologi forensik, Reza Indragiri.
(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi)
Kepsyen foto
Tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abas (kiri), dan Krisna Murti (kanan), saat tiba di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (31/7/2024).
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.