Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Farhat Abas tentang Kasus Vina dan Eki Cirebon: Bukan Pembunuhan, dari Awal Memang Kecelakaan

Ia justru mempertanyakan berdasarkan prosedur penanganan kasus yang dilaksanakan kepolisian tiba-tiba berubah menjadi pembunuhan berencana.

Ahmad Imam Baehaqi / tribunjabar.id
Tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abas (kiri), dan Krisna Murti (kanan), saat tiba di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (31/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tim kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, menegaskan tidak mengubah kasus pembunuhan berencana menjadi kecelakaan.

Salah seorang tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abas, mengatakan dari awal peristiwa yang dialami Vina dan pacarnya, M Rizky atau Eky, ialah kecelakaan lalu lintas.

Bahkan, menurut dia, sejak awal petugas kepolisian yang melakukan prosedur penanganan kasus tersebut menyampaikan kejadian itu merupakan kecelakaan.

"Ingat, kami tidak menggeser (mengubah) dari pembunuhan berencana menjadi kecelakaan, karena dari awal memang kecelakaan," ujar Farhat Abas saat tiba di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (31/7/2024).

Ia justru mempertanyakan berdasarkan prosedur penanganan kasus yang dilaksanakan kepolisian tiba-tiba berubah menjadi pembunuhan berencana dan pemerkosaan dari semula kecelakaan.

Baca juga: Mendadak Muncul bareng Hotman Paris, Iptu Rudiana Ungkap Alasan Sulit Ditemui di Kasus Vina Cirebon

Padahal, Iptu Rudiana menangkap delapan orang termasuk Saka Tatal tanpa dilengkapi surat perintah penyidikan (sprindik), sehingga menunjukkan upaya penindasan, dan lainnya.

"Justru kami akan memperdalam lagi, karena setelah diumumkan terjadinya kecelakaan, kami enggak mengerti mengapa digeser menjadi pembunuhan," kata kuasa hukum lainnya, Krisna Murti.

Ia menyampaikan, pendalaman tersebut untuk menegaskan bahwa kepolisian sebelumnya telah merilis kejadian itu sebagai kecelakaan lalu lintas, tetapi kemudian berubah menjadi pembunuhan.

Selain itu, pihaknya semakin meyakini peristiwa yang dialami Vina - Eky ialah kecelakaan lalu lintas berdasarkan keterangan saksi fakta yang dihadirkan sejak Selasa (30/7/2024) kemarin dalam sidang PK di PN Cirebon.

"Dari keterangan para saksi fakta, kami semakin meyakini bahwa kejadian ini merupakan kecelakaan bukan pembunuhan berencana dan pemerkosaan," ujar Krisna Murti.

Sementara dalam sidang PK lanjutan kali ini sedikitnya terdapat tiga saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Saka Tatal, di antaranya, dr Budi, mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, dan ahli piskologi forensik, Reza Indragiri.

(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi)

 

 

 


Kepsyen foto
Tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abas (kiri), dan Krisna Murti (kanan), saat tiba di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (31/7/2024).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved