Sidang Lanjutan PK Saka Tatal, 3 Saksi Ahli Dihadirkan, Dedi Mulyadi Bakal Beri Fakta Tambahan

tiga saksi ahli itu adalah dr Budi, Susno Duadji (mantan Kabareskrim Polri), dan ahli piskologi forensik, Reza Indragiri.

Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi
Tim kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti (kanan), dan Farhat Abas, tiba di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (31/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tim kuasa hukum menyiapkan tiga saksi ahli di persidangan Peninjauan Kembali (PK) lanjutan mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal, di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Salah seorang tim kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti, mengatakan tiga saksi ahli itu adalah dr Budi, Susno Duadji (mantan Kabareskrim Polri), dan ahli piskologi forensik, Reza Indragiri.

Krisna memastikan ketiganya siap memberikan kesaksiannya dalam persidangan lanjutan yang berlangsung di Ruang Cakra PN Cirebon pada hari ini.

Baca juga: Sudah Kondisi Darurat, Polresta Cirebon Gencar Serukan Kampanye Stop Kekerasan pada Anak

"Pak Susno (Duadji) sudah bersama kami, dan yang lainnya juga siap hadir," kata Krisna Murti sebelum memasuki ruang persidangan di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Rabu (31/7/2024).

Krisna mengatakan Susno Duadji hadir untuk memberikan keterangan terkait penanganan kasus Vina - Eky oleh Iptu Rudiana pada 2016 silam.

Mantan Kabareskrim dan berpengalaman selama puluhan tahun menjadi anggota Polri dinilai menjadi sosok yang tepat sebagai saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal.

"Kemampuan kami tentang SOP Polri terbatas, sehingga Pak Susno akan menjelaskan apakah dibenarkan langkah-langkah dari Iptu Rudiana dalam kasus ini," ujar Krisna Murti.

Selain itu, anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, yang Selasa (30/7/2024) kemarin telah diundang untuk memberikan kesaksian juga turut dihadirkan sebagai saksi fakta tambahan pada hari ini.

Baca juga: Bantah Saka Tatal, Hotman Paris Beberkan Bukti Vina Cirebon Bukan Korban Kecelakaan: Tidak Ada Lecet

Pada Selasa kemarin, KDM sudah memasuki ruang sidang tetapi tim kuasa hukum menilai saksi fakta yang dihadirkan sudah cukup, sehingga KDM langsung meninggalkan PN Cirebon.

"Ada Teguh dan Marwan juga yang kami tambahkan sebagai saksi fakta, sehingga totalnya terdapat tiga orang untuk menambah kesaksian fakta," ujar Krisna Murti.

Ia memperkirakan, KDM akan diminta memberikan kesaksian pertama kepada majelis hakim, kemudian dilanjutkan Susno Duadji, Reza Indragiri, dan dr Budi.

Pihaknya mengaku, tidak sabar ingin segera menuntaskan pemeriksaan saksi tersebut, sehingga majelis hakim secepatnya memberikan putusan terakasi sidang PK Saka Tatal. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved